JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Irjen Teddy Minahasa Putra telah menghapus chat di WA dengan Linda Pudjiastuti atau Mami Linda alias Anita. Namun chat tersebut masih disimpan di WA Mami Linda.
Meski sudah dihapus, ternyata Mami Linda masih punya bukti isi chatnya dengan Teddy Minahasa. Isi chat Teddy Minahasa yang dihapus itu adalah permintaan untuk dicarikan "lawan" alias pembeli narkoba jenis sabu 5 kg. Obrolan chat Teddy Minahasa tersebut masih tersimpan di aplikasi WA milik Mami Linda. "Isi chatnya semua lengkap. Memang ada yang dihapus oleh Pak TM (Teddy Minahasa). Namun, Linda menjawab pesan dari Pak TM ini dengan fitur reply di WA. Sehingga, meskipun pesannya sudah dihapus, tetap terlihat di pesan jawaban Linda. Kalau reply itu kan terlihat ada reply-nya kan," ujar pengacara AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda, Adriel Viari Purba pada Sabtu, 19 November 2022. Chat antara Teddy Minahasa dan Mami Linda itu disampaikan dalam Bahasa Jawa. "Isinya begini : Iki ono barang 5 kg. Wes golekno lawan (ini ada barang 5 kg. Sudah carikan lawan, Red) Itu isi WA-nya pak TM kepada Bu Linda saat Bu Linda tanya saya butuh uang untuk ke Brunei," jelas Adriel. Kata lawan yang dimaksud diduga adalah pembeli. "Maksudnya disuruh cari buyer karena posisi barang di Riau. Ini isi chatnya asli," papar Adriel. Sebelumnya, Linda Pudjiastuti atau Mami Linda alias Anita yang ditangkap terkait jual beli narkoba mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa ternyata seorang cepu alias orang yang memberikan informasi rahasia kepada polisi. Perihal Mami Linda sebagai cepu diungkap oleh kuasa hukum mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba. Irjen Teddy Minahasa mengenalkan mami Linda yang diduga cepu ini kepada Dody Prawiranegara. Semua bukti tersebut tersimpan dalam percakapan WA (WhatsApp). Irjen Teddy Minahasa mengenalkan mami Linda yang diduga cepu ini kepada Dody Prawiranegara. Semua bukti tersebut tersimpan dalam percakapan WA (WhatsApp). Terkait hal itu Adriel Viari Purba menambahkan kotor sabu adalah 41,4 kg. Sementara yang diberikan kepada jaksa sebagai barang bukti di persidangan seberat 6,4 kg. Sebelumnya 35 kg telah dimusnahkan di di Polres Bukittinggi. Adriel Viari Purba menegaskan telah memiliki data komplet dari Polres Bukittinggi. "Soal data kami sudah punya semua. Nanti kita adu data dan buktikan semuanya di persidangan," paparnya. Sebelumnya diketahui, Irjen Teddy Minahasa telah mencabut keterangan pada BAP terkait sabu 5 kg. Teddy Minahasa menyebut barang bukti itu masih utuh disimpan kejaksaan untuk keperluan pembuktian di persidangan. Diketahui, Polda Metro Jaya membongkar keterlibatan Irjen Teddy Minasa dalam kasus penjualan narkoba jenis sabu sebanyak 5 kg. Dari berat 5kg itu, sebanyak 3 kg disita Polda Metro Jaya dari tangan AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda. Hotman Paris pun menegaskan barang bukti sabu yang disita Polda Metro Jaya dari rumah AKBP Dody tidak ada kaitannya dengan Irjen Teddy Minahasa. Terungkapnya transaksi jual beli narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kg (bukan 5 Kg, Red) yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa Putra, berawal dari penangkapan Linda Pujiastuti atau Mami Linda alias Anita melalui chat WhatsApp (WA). Selain itu, Teddy Minahasa juga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira Negara (Kabagada Rolog Polda Sumatera Barat) untuk menjual sabu sebanyak 2 Kg kepada Mami Linda. "Penjualan sabu 2 Kg itu ada bukti berupa chat WA di handphone milik Linda," ujar sumber fin.co.id pada Sabtu, 15 Oktober 2022 malam. Dari hasil gelar perkara di Divisi Propam Polri pada Jumat, 14 Oktober 2022, diputuskan ada 5 oknum polisi yang terlibat dalam transaksi jual beli narkoba tersebut. Kelima Oknum Polisi Itu Adalah: 1. Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (Kapolda Sumbar) 2. AKBP Dody Prawira Negara (Kabagada Rolog Polda Sumbar - mantan Kapolres Bukittinggi) Dari hasil gelar perkara di Divisi Propam Polri pada Jumat, 14 Oktober 2022, diputuskan ada 5 oknum polisi yang terlibat dalam transaksi jual beli narkoba tersebut. Kelima Oknum Polisi Itu Adalah: 1. Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (Kapolda Sumbar) 2. AKBP Dody Prawira Negara (Kabagada Rolog Polda Sumbar - mantan Kapolres Bukittinggi) Divisi Propam Polri sudah memiliki cukup bukti atas keterlibatan 5 oknum polisi tersebut. Mereka dinyatakan bukti melanggar kode etik Polri dengan kategori pelanggaran berat. Sebelum meringkus 5 oknum Polri itu, Divisi Propam Polri telah mengantongi informasi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Sudah ada lima tersangka yang telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya beberapa hari lalu. 5 Tersangka dari Masyarakat Umum Adalah: 1. Linda Pujiastuti (Mami Linda) alias Anita 2. Samsul Maarif alias Arief 3. Ariel alias Abeng 4. Mai Siska 5. M. Nasir alias Daeng "Dari sejumlah aliran bukti dan pengakuan para tersangka, dilakukan pengembangan penyidikan. Sampai akhirnya mengarah pada lima oknum polisi tersebut," papar sumber fin.co.id. Sabu yang Dijual Hasil Tangkapan Polres Bukittinggi Seperti diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra diduga menjual narkoba jenis sabu seberat 5 Kg kepada Mami Linda. Informasi yang dihimpun, sabu 5 Kg yang dijual Teddy Minahasa kepada Mami Linda yang juga pengusaha diskotek di Jakarta senilai Rp 300 juta. Penjualan ini dilakukan dengan bantuan perwira menengah yang berpangkat AKBP. Teddy Minahasa dijemput oleh tim Propam Polri saat berada di gedung PTIK, Jakarta pada Jumat, 14 Oktober 2022. Teddy Minahasa berada di Jakarta sedianya untuk menghadiri pengarahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) di istana negara. Sabu yang dijual Teddy Minahasa ini berasal dari barang bukti penangkapan narkoba seberat 41,4 Kg oleh Polres Bukittinggi, Sumatera Barat pada 24 Mei 2022 lalu. Ada 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Pada 15 Juni 2022 lalu, Polres Bukittinggi memusnahkan barang bukti narkoba tersebut. Acara pemusnahan itu juga dihadiri Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumbar. Dari total 41,4 Kg, yang dimusnahkan sebanyak 35 Kg. Sisanya seberat 5 Kg disimpan di Polres Bukittinggi sebagai barang bukti. Ternyata, 5 Kg yang disimpan di Polres Bukittinggi itulah yang diminta oleh Irjen Teddy Minahasa. Selanjutnya, sabu tersebut dijual oleh Teddy Minahasa ke Mami Linda. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra telah dipatsus (ditahan di tempat khusus). "Saat ini Irjen TM (Teddy Minahasa) sudah dinyatakan terduga pelanggar dan telah dipatsus. Saya sudah perintahkan Kadiv Propam untuk segera melaksanakan sidang etik dan PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat)," tegas Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat, 14 Oktober 2022. Kapolri menegaskan dirinya menyebut pihaknya tidak main-main dengan anggota Polri yang terlibat kasus narkoba. "Siapapun, saya tidak peduli pangkat dan jabatannya apa akan diproses dan ditindak tegas," paparnya. Menurutnya, kasus ini berawal dari pengungkapan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dalam pengungkapan itu, ada 5 orang sipil yang diringkus. Dari 5 orang itu dilakukan pengembangan. Hasilnya, diketahui adanya keterlibatan oknum polisi berpangkat Bripka dan Kompol yang sebelumnya menjabat kapolsek. "Selanjutnya dari pengedar dikembangkan dan mengarah pada keterlibatan oknum mantan Kapolri Bukit Tinggi. Kemudian mengarah pada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar itu, Kadiv Propam menjemput dan memeriksa Irjen TM," beber Kapolri. Terkait kasus itu, Kapolri memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk menindaklanjuti penanganan perkara pidana tersebut. "Untuk saat ini Irjen TM dipatsus di ruangan Divisi Propam. Selanjutnya, setelah perkara pidananya diproses dan menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Irjen TM juga sudah 3 kali dites, tapi bukan narkoba. Sedang didalami apa saja kandungan yang dikonsumsinya," tutup Kapolri. Di sisi lain, berdasarkan LHKPN 2022, Irjen Teddy Minahasa Putra tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp29,9 miliar. Angka tersebut menjadikan Irjen Teddy menjadi polisi paling tajir di Indonesia.nTeddy diketahui melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 26 Maret 2022. Dalam LHKPN itu, total harta kekayaan Teddy adalah Rp 29.974.417.203.