Bansos PKH Rp 750 Ribu Tahap 4 Sudah Bisa Dicairkan di Kantor Pos, Begini Prosedur Untuk Mengambilnya

Sabtu 05-11-2022,20:24 WIB
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Uang senilai 750 ribu bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)  tahap 4 bisa dicairkan.

Pencairan uang PKH yang juga diperuntukkan ibu hamil dan bayi ini mulai dicairkan pada november 2022 di Kantor Pos.

Bantuan ini menyasar komponen keluarga penerima manfaat, mulai dari ibu hamil hingga lansia.


yamaha--

Uang bansos PKH ini disalurkan sejak Januari untuk tahap I hingga bulan November ini untuk tahap 4.

Penyaluran bantuan PKH dilakukan dalam bentuk tunai dan nontunai. 

Untuk nontunai dilakukan melalui agen penyaluran Bank Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara yakni, BRI, BNI, Bank Mandiri dan BTN.

Uang bansos PKH dapat dicairkan melalui ATM Himbara sebagai penyalur dana bantuan PKH.

Namun dapat pula secara tunai melalui PT Pos Indonesia.

Ibu hamil dan bayi mendapat bantuan PKH sebesar Rp750 ribu per jiwa. 

Jika dalam keluarga memiliki dua komponen tersebut, maka masing-masing jiwa bisa cairkan Rp750 ribu.

Masyarakat penerima bisa mengambil uang PKH melalui Kantor Pos di wilayah setempat.

Sebelum ke Kantor Pos, siapkan beberapa dokumen berkas pencairan, yakni:. 

1. Surat undangan pencairan dari kelurahan setempat

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kategori :