Vaksin Booster Covid-19 Bakal Dikenakan Tarif, Segini Biayanya

Kamis 27-10-2022,12:16 WIB
Editor : Setya Novanto

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster Covid-19 akan dikenakan tarif.

Pemerintah berencana menetapkan tarif atau harga bagi masyarakat yang ingin disuntik vaksin booster Covid-19.

Tarif vaksin booster bagi masyarakat akan dipatok kurang dari Rp200 ribu per dosis.

Demikian diungkapkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat berada di Ponpes Al-Wathoniyah Pusat Putri, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Rabu, 26 Oktober 2022.

Meski demikian, dikatakan Menkes, vaksin booster Covid-19 berbayar hanya untuk masyarakat yang mampu. 

Dijelaskannya, rencananya tarif booster yang akan diberlakukan tidak melebihi Rp200 ribu per dosis.

Meski dikenakan tarif kurang dari Rp200 ribu, namun vaksin booster berbayar ini sifatnya tidak wajib.

Menkes Budi pun kemudian menjelaskan maksudnya. 

Vaksin booster berbayar ini dimaksud apabila terdapat ketentuan booster boleh lebih dari 1-2 kali dan seterusnya.

“Untuk teman teman yang tidak mampu, Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dapat bantuan pemerintah itu mungkin kita cover. Tapi kalau untuk teman-teman wartawan [publik] yang Rp200 ribu setahun ya bantu lah,” katanya. 

Diketahui, PT Bio Farma telah memproduksi vaksin IndoVac produksi dalam negeri.

Vaksin Covid-19 buatan Bio Farma akan dijual dengan harga di bawah Rp100 ribu per dosis.

Harga Rp100 ribu, menurut Budi tergolong murah karena berdasarkan self-assessment vaksin IndoVac memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 80 persen.

Dia mengatakan, vaksin IndoVac dengan platform subunit protein yang dikembangkan oleh PT Bio Farma dan Baylor College of Medicine merupakan vaksin buatan anak bangsa.

Selain IndoVac, ada juga vaksin Inavac dengan platform inactivated virus yang dikembangkan oleh tim peneliti dari Universitas Airlangga (Unair) bekerja sama dengan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia. Saat ini vaksin Inavac masih berproses untuk mendapatkan izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kategori :