Dalam surat himbauan tersebut Dinkes Sungai Penuh meminta tenaga kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan untuk sementara agar tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Tetapi dalam bentuk tablet atau kapsul.
"Kita menghimbau dan meminta seluruh apotek dan toko obat untuk sementara tidak menjual bebas obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah, " kata Kadinkes Azwarman dikonfirmasi Jambi Ekspres, Kamis (20/10/2022).
Selain itu tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan agar meminta keluarga pasien menginformasikan dan menyerahkan obat-obatan yang digunakan sebelum rumah sakit/pelayanan kesehatan lainnya tempat pasien dirawat. (Hdp)