Penambahan amunisi tersebut juga disaksikan oleh Putri Chandrawathi. Lantas penembakan dilakukan di rumah dinas yang berada di Kompleks Polri Duren tiga, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan sidang Ferdy Sambo hari ini, jaksa juga menyebutkan bahwa pasca penembakan dilakukan penyusunan rencana untuk skenario kejadian.
Tujuannya adalah menyamarkan dan mengaburkan fakta terkait kejadian sesungguhnya.
Akhirnya, skenario yang sudah disusun tersebut dapat dibongkar dan Ferdy Sambo kini menjadi terdakwa dengan disangkakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sidang dakwaan Ferdy Sambo masih berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hari ini, Senin, 17, Oktober 2022.(yuda/radarcirebon)