JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sidang Ferdy Sambo hari ini, dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 17, Oktober 2022
Agenda sidang perdana Ferdy Sambo tersebut, adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa juga dihadirkan.
Saat membacakan dakwaan, JPU menyebutkan bahwa Ferdy Sambo menyusun strategi untuk penembakan Brigadir J usai mendengar laporan bahwa istrinya menjadi korban pelecehan.
JPU membacakan dakwaan bahwa Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Dari pengakuan ini, memicu amarah dan membuat Ferdy Sambo merencanakan upaya menghilangkan nyawa Brigadir J dengan penembakan.
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga melibatkan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga Bharada E untuk melakukan upaya perampasan nyawa tersebut.
Jaksa juga menyebut, tidak ada niat dari Bripka Ricky Rizal maupun Kuat Ma'ruf menghalangi niat Ferdy Sambo.
Juga tidak ada niat dari mereka untuk menggagalkan rencana penembakan, dengan membocorkan rencana tersebut kepada Brigadir J.
"Saksi Putri Chandrawathi mengaku dilecehkan oleh korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," demikian dibacakan oleh JPU.
Cerita sepihak yang belum terbukti kebenarannya itu, juga belum diklarifikasi ternyata langsung memicu amarah Ferdy Sambo.
Menurut JPU, dengan posisi Ferdy Sambo sebagai polisi yang sudah puluhan tahun dan berpangkat Inspektur Jenderal, seharusnya melakukan upaya klarifikasi.
Namun, Ferdy Sambo malah menyusun rencana untuk perampasan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa Ferdy Sambo mengutarakan niat membunuh Brigadir J kepada Ricky Rizal dan Richard Eliezer secara terpisah.
Juga bertanya, apakah mereka berani menembak Yosua. Namun, dari pertanyaan itu, Ricky Rizal mengaku tidak sanggup.
Hanya Richard Eliezer yang menyanggupi untuk menembak korban Yosua. Usai mengutarakan niat tersebut, dia memintah agar Pistol Glock 17 nomor seri MPY851 agar diisi peluru.