Selain itu, polisi juga sudah memblokir sebanyak 202 rekening dari 329 rekening yang diduga terkait Konsorsium 303 serta menetapkan 3.296 orang jadi tersangka.
Total kasus judi 303 yang sudah ditangani Polri mencapai 2.049 kasus.
Khusus untuk judi online 303 sebanyak 1.125 kasus, terdiri dari 1.516 tersangka.
Lalu pemain 1.446 yang terkait dengan penyelenggaraan, baik mulai customer service, pegawai dan pemilik web.
Kemudian untuk penyedia layanan web kurang lebih 977 tersangka.
“Tentunya kami tidak berhenti sampai di situ, karena kemudian juga muncul isu adanya konsorsium,” kata Listyo saat itu.
“10 orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. Empat kita cekal. Enam teridentifikasi berada di luar negeri,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (23/8/2022) mengatakan, telah membekukan 421 rekening.
Ratusan rekening itu diduga terkait dengan kegiatan judi online 303 sepanjang Januari-Agustus 2022.
Total dana yang dihentikan terkait judi online mencapai Rp730 miliar yang belakangan dikait-kaitkan dengan Konsorsium 303. (pojoksatu)