Bermodal 1 Komputer Rakitan, Pemuda Ini Cuan 100 Juta per Minggu Hartanya Berlimpah

Bermodal 1 Komputer Rakitan, Pemuda Ini Cuan 100 Juta per Minggu Hartanya Berlimpah

Foto rumah mewah AG, pemuda Pekanbaru yang kaya raya hanya modal 1 unit komputer rakitan bisa hasilkan Rp100 juta per minggu.-Foto: Googe Map-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – AG alias Ari Guswanto, pemuda Pekanbaru tersangka bandar judi online ini ternyata mampu menghasilkan uang Rp100 Juta per minggu hanya dengan modal satu unit komputer rakitan.

Komputer rakitan ini saat penangkapan AG, ikut disita oleh tim Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Riau, bersamaan dengan penyitaan aset-asetnya yang lain.

Tak tanggung-tanggung, profesi bandar judi online yang dilakoni AG telah pula membuat ia menjadi sosok pemuda usia 31 tahun yang kaya-raya.

Kata AKBP Iwan Manurung, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Riau, menyebutkan sejumlah aset yang berhasil disita. Bisa mencerminkan penghasilan AG selama ini.

“Diantaranya 1 unit rumah mewah, 2 kos-kosan masing-masing 20 kamar, 1 unit ruko, 2 sepeda motor serta 5 unit mobil mewah dengan total aset sebanyak Rp.57 Miliar," kata AKBP Iwan ketika konferensi pers di depan gedung Tahti Mapolda Riau, Jumat, 22 September 2023.

BACA JUGA:Sejarah Lahirnya Judi Online Dunia Dimulai dari Rumah Kasino

Siapa mitra kerja AG hingga bisa berpenghasilan sebesar itu? Melihat dari modus kerjanya, AG punya partner kerja bandar 'besar' dalam dunia judi online, hingga bisa mendapatkan omset luar biasa.

Kata AKBP Iwan P Manurung, AG memiliki dua situs judi online. Dari kedua situs itu, AG mengarahkan semua pemain menggunakan kode referral miliknya.

Tersangka AG biasanya akan meminta para pemain judi online melakukan top up. “Dan dari situlah tersangka mendapat keuntungan,” ujar AKBP Iwan

Benar saja, dua situs judi online milik tersangka AG ini ternyata terhubung langsung ke salah satu bandar ‘besar’, yang levelnya jauh di atas AG.

Kata AKBP Iwan siapa bandar besar itu,  masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Berkat bisnisnya itu pula AG benar-benar menikmati hasilnya.

BACA JUGA:Dua Situs Judi Online AG Pekanbaru Terhubung ke Bandar ‘Besar’

“Tersangka ini telah beroperasi selama 7 tahun dengan omset per minggunya sebesar Rp.100 juta,” ujar Wadir lagi.

Wadir pun menjelaskan, pengungkapan kasus ini awalnya berdasarkan patroli siber yang dilakukan oleh tim subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau.

Dalam patrol kemudian ditemukan sebuah IP Addres milik tersangka. “Lalu tim melakukan Profiling terhadap Ip tersebut, dan ternyata IP addres itu merupakan halaman situs yang dikaitkan dengan Referal salah satu situs judi online,” lanjutnya.

BACA JUGA:Ngeri! Anak SD Ikut Kontribusi Dalam Transaksi Judi Online Rp81 Triliun di Indonesia

Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pemilik dari IP tersebut ternyata pemilik dari IP tersebut adalah tersangka AG.

Setelah mengumpulkan beberapa bukti, kemudian AG diringkus tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau di kediamannyam sebuah rumah mewah di jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

BACA JUGA:Penampakan Rumah Mewah Bandar Judi Online AG, ke Tetangga Ngaku Bisnis Burung Walet.

 “Kemudian Pada hari Selasa tgl 19 September 2023 sekira pukul 17.30 Wib Tim Subdit 5 Siber Polda Riau yang di pimpin Oleh Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri, melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumah nya yang berada di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu,” kata Wadir.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA:Bukan Judi Online, Ini Judi Resmi di RI Tapi Bikin Rusak Generasi

“Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan Pasal 303 KUHPidana jo UU No. 7 Tahun 1974 , UU ITE dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Wadir Krimsus Polda Riau. (*)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: