1.000 Pelaku Judi Online RI Kasak-kusuk Rekeningnya Diblokir PPATK

1.000 Pelaku Judi Online RI Kasak-kusuk Rekeningnya Diblokir PPATK

Ilustrasi pemilik rekening terkait judi online kasak kusuk karena telah diblokir PPATK--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Lebih dari 1.000 pelaku judi online mulai dari bandar hingga rekanan kerjanya pasti kasak kusuk sekarang karena pemerintah telah memblokir rekeningnya.

Pemblokiran ribuan rekening ini disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat diwawancara wartawan pada Jumat (29/9/2023).

Kata Ivan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tidak memblokir sekaligus namun itu dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2023.

Semua rekening ini dikatakan Ivan terkait dengan aktivitas judi online.

Ngerinya, dari waktu ke waktu transkasi judi online katanya terus meningkat di Indonesia. Bahkan tahun ini kenaikannya sangat pesat.

BACA JUGA:Usia 31 Tahun Kaya Raya Punya Aset Rp57 M Eh Ditangkap! Rupanya Ini Pekerjaan Pemuda Pekanbaru Ini..

BACA JUGA:Penampakan Rumah Mewah Bandar Judi Online AG, ke Tetangga Ngaku Bisnis Burung Walet.

Seperti diberitakan www.jambiekspres.co.id sebelumnya,  transaksi judi online di RI memang semakin mengerikan.

Kominfo merilis, transaksi judi online berdasarkan data PPATK diperkirakan mencapai Rp200 triliun.

Mirisnya, uang-uang yang masuk ke bandar judi online itu kebanyakan juga berasal dari kaum 'ekonomi sulit’ alias kaum ekonomi kelas menengah ke bawah.

“Dan yang lebih menyedihkan itu yang rugi, yang menjadi korban adalah masyarakat kecil. Bayangkan sehari 30.000 judi slot itu. Sebulan berapa? 900.000 dan korbannya juga sampai ke anak-anak kecil,” ujar Menkominfo  Budi Arie Setiadi dikutip Jambi Ekspres dari siaran pers Kominfo.

Kata Budi, judi online telah banyak merugikan masyarakat kecil. Uang yang seharusnya untuk membeli beras, membeli susu anak, atau untuk mengembangkan usaha dagangnya, meningkatkan taraf perekonomian keluarga, malah disetor dan dihabiskan untuk aplikasi judi online.

Untuk itu Kominfo secara tegas mengatakan, semua pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online akan ditindak secara hukum.

“Hal ini dilakukan sebagai langkah konkret pemberantasan fenomena perjudian online,” lanjutnya lagi.
 
Pada periode tanggal 1 hingga 21 September 2023, Kementerian Kominfo juga telah melakukan pemutusan akses dan melakukan take down terhadap 60.582 konten judi online.

Dimana telah ditangani situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, file sharing 3.488 konten, Facebook dan Instagram ada 675 konten, kemudian Google serta Youtube ada 638 konten.

Mulai 18 September 2023 lalu,  Menteri Kominfo juga telah secara formal meminta Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk memblokir rekening yang terlibat judi online.

"Per tanggal 21 September 2023, telah diblokir 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK," lanjut Menteri Budi Arie lagi.

Diakui Budi pula, dalam pemberantasan judi online bukan hal yang mudah. Apalagi judi adalah aktivitas yang telah dilakukan manusia sejak terbentuknya peradaban manusia. Namun demikian, Kementerian Kominfo katanya akan berupaya keras membangun kesadaran bersama.

“Kita akan koordinasi dengan aparat penegak hukum, Kepolisian RI, dan kita juga mengimbau bahwa daya rusak judi slot korbannya rakyat bawah dan anak kecil,” tandasnya.

Budi Arie Setiadi menyatakan akan menggandeng Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak pelaku judi online.
Penindakan hukum membidik pada pengembang aplikasi judi online, bandarnya, pihak yang mensponsori, hingga pada pelaku yang melakukan promosi.

“Seluruh pihak yang terlibat di dalam judi online akan dibawa ke ranah pidana. tegasnya usai Konferensi Pers Penanganan Konten Perjudian Online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (08/08/2023).  

Menteri Budi Arie mengakui pemberantasan judi online bukan hal yang mudah. “Kita akan koordinasi dengan aparat penegak hukum, Kepolisian RI, dan kita juga mengimbau bahwa daya rusak judi online korbannya rakyat bawah dan anak kecil,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: