JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kombes Mukti Juharsa, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Anggota Polda Sumatera Barat, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara (D), diduga mengambil secara diam-diam sabu seberat 5 kilogram. S abu tersebut adalah hasil sitaan Polres Bukittinggi.
Pada Mei 2022 lalu, ketika Irjen Teddy Minahasa masih Kapolda Sumatera Barat, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 41,4 kilogram di Bukittinggi. Penangkapan yang dianggap sebagai keberhasilan besar karena ini adalah pertama kali dalam sejarah Polda Sumbar berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah sangat besar. Barang bukti ini pula yang diambil secara diam-diam oleh AKBP D lalu belakangan ketahuan ada peran Irjen Pol Teddy Minahasa. Bagaimana cara AKBP D menghilangkan jejak setelah mengambil diam diam sabu seberat 5 kg? Kata Kombes Mukti, AKBP D mengambil barang bukti itu lalu diganti dengan serbuk lain yang mirip sabu. "Itu sabu dari hasil (pengungkapan), barang bukti. Penangkapan di Polres Bukittinggi, diambil 5 kilogram. Dia ganti dengan tawas," ujar Kombes Mukti, seperti dikutip Jambi Ekspres dari fin.co.id, Jumat (14/10/2022). Berdasarkan pengakuan sementara, mantan Kapolres Bukittinggi itu mengambil Sabu tersebut secara diam-diam atas perintah Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Kapan sabu itu diambil? Saat sabu seberat 5 kilogram itu hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi. Pemusnahan dilakukan pada Rabu (15/6) di halaman kantor Polres Bukittinggi. Disaksikan oleh media dan juga masyarakat. Proses pemusnahan ini pun langsung dipimpin Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat. "Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari bapak TM," kata Mukti. Teddy Minahasa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10). Penyidik juga telah melakukan gelar perkara guna menentukan status Teddy pada Jumat (14/10/2022) pagi. "Tadi malam (Kamis) TM telah diperiksa sebagai saksi dan tadi pagi (Jumat) kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," lanjut Mukti. Irjen Teddy Minahasa diancam maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun. Dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Sekedar mengingatkan, bahwa penangkapan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa ternyata berkaitan dengan barang bukti sabu 41,4 kilogram yang berhasil diamankan Polres Bukittinggi. Irjen Pol Teddy Minahasa meminta barang bukti sabu itu kepada Kapolres Bukittinggi. Lalu, Irjen Teddy Minahasa menjual 5 Kg sabu tersebut kepada seorang perempuan bernama Linda atau sering dipanggil Mami. Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers sore Jumat (14/10) menegaskan Irjen Teddy Minahasa terancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Kapolri juga menegaskan pihaknya akan melakukan bersih-bersih di tubuh Polri sehingga bisa mengembalikan citra Kepolisian yang terusik oleh sejumlah oknum. Ia menegaskan tak mau mengorbankan lebih dari 400.000 anggota Polri yang ada di seluruh Indonesia hanya karena oknum-oknum pencoreng dan pelanggar hukum. Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa menjual barang bukti Polres, kata Kapolri bermula ketika Polda Metro mendapatkan laporan masyarakat lalu berhasil menangkap masyarakat sipil lalu dilakukan pengembangan. Dari pengembangan ini kata Kapolri, ditemukan keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol yang memiliki jabatan kapolsek. “Kemudian berkembang pada seorang pengedar dan kemudian mengarah kepada personil oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi,” lanjut Sigit. Dari mantan Kapolres Bukittinggi ini baru diketahui keterlibatan Teddy Minahasa. “Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM,” kata Kapolri. Kemudian Kapolri memerintahkan Kadiv Propam menjemput paksa Irjen Teddy Minahasa untuk dilakukan pemeriksaan. (*)Mantan Kapolres Bukittinggi Ambil Barang Bukti Sabu 5 Kg Secara Diam-diam Lalu Diganti dengan Tawas
Sabtu 15-10-2022,05:00 WIB
Editor : Dona Piscesika
Tags : #teddy minahasa
#tawas
#polres bukittinggi
#polisi terlibat narkoba
#polda sumbar
#narkoba
#kapolres curi sabu sitaan
#kapolres bukittinggi
Kategori :
Terkait
Minggu 25-06-2023,21:57 WIB
Ibu di Bukittinggi Sebut Anaknya Halusinasi Soal Inses, Suami Umur 83 Tahun
Kamis 30-03-2023,15:26 WIB
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman: Dia Teman Saya Makanya Saya Mau Jadi Kuasa Hukumnya
Senin 27-03-2023,17:31 WIB
Tukar 5 Kg Sabu dengan Tawas, Mantan Kapolres Bukittinggi Dituntut 20 Tahun Penjara
Sabtu 04-03-2023,13:04 WIB
Takut Dosa, Pulang dari Laut China Linda Ajak Teddy Minahasa Menikah, Kemudian…
Jumat 03-03-2023,05:00 WIB
Teddy Minahasa Ngotot Bilang Trawas Bukan Tawas, Ternyata Ini Makna Trawas
Terpopuler
Selasa 18-02-2025,09:08 WIB
Orang Kerinci Bisa Terbang ke Bengkulu dan Padang Naik Wings Air dari Mukomuko
Selasa 18-02-2025,06:22 WIB
Sidang Sengketa Pilkada Bungo, Temukan Surat Suara Tercoblos Simetris
Senin 17-02-2025,18:53 WIB
Tingkatkan Fasilitas RSUD, Pemkab Sarolangun Berikan Suntikan Dana 7 Miliar
Senin 17-02-2025,18:17 WIB
Hari Pertama MBG di SMPN 17 Kota Jambi Terlambat Datang Jam 2 Siang, Ini Sebabnya
Senin 17-02-2025,16:50 WIB
Pasca Groundbreaking RS Adhyaksa Jambi, Pemprov Akan Ikut Siapkan Sarana Ambulans Air
Terkini
Selasa 18-02-2025,16:24 WIB
Jelang Pelantikan, Alfin dan Monadi Terlihat Kompak
Selasa 18-02-2025,16:19 WIB
Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis Tanjab Barat Ditunda
Selasa 18-02-2025,16:13 WIB
Drainase Dipenuhi Sampah, Lokasi CFN Bungo Digenangi Banjir
Selasa 18-02-2025,16:07 WIB
Sukseskan Swasembada Pagan, Kapolres Sarolangun Tanam Jagung Secara Tradisional
Selasa 18-02-2025,16:02 WIB