JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Berkas perkara Kaspun Nazir (39) tersangka pembunuhan salah seorang pegawai Gudang Pinang Clan Argo Indonesia telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron, Rabu (14/9).
"Saat ini berkas perkara pelaku telah tahap 1 dan dilimpahkan ke JPU," ujarnya.
Disampaikan Imron, saat ini pihaknya masih menunggu keterangan JPU terkait kelanjutan kasus tersebut untuk memperkuat fakta pada proses persidangan mendatang.
"Kita masih menunggu keterangan JPU. Kalau diminta untuk dilakukan rekonstruksi, pasti kita lakukan," katanya.
Saat ini, tersangka masih ditahan di sel tahanan Polsek Jelutung.
Diberitakan sebelumnya, pelaku pembunuhan terhadap salah seorang pegawai Gudang Pinang Clan Argo Indonesia diringkus tim opsnal Polsek Jelutung.
Tersangka Kaspun Nazir (39) warga Cempaka Putih, Jelutung Kota Jambi.
Dan korban yakni Mulyadi Mahmud (21) warga Jelutung Kota Jambi.
Tersangka diamankan di TKP yakni Gudang Pinang Clan Argo Indonesia yang beralamat di Jalan Yunus Sanis Jelutung Kota Jambi.
Kapolsek Jelutung IPTU Al Imron mengatakan, pada hari Sabtu (20/8) sekira pukul 14.15 WIB korban menyuruh pelaku untuk menurunkan pinang dari mobil.
"Pelaku tidak kau dengan alasan tidak ada penerimaan pinang masuk," ujarnya, Senin (22/8).
Kemudian korban mengatakan kepada pelaku bahwa sudah ada konfirmasi dari bos.
"Pelaku lalu menaiki tangga dan turun kembali lalu marah-marah kepada korban," katanya.
Pelaku lantas mendorong korban hingga terjatuh dan menyerang korban dengan pisau.