Akibatnya korban mendapatkan luka tusuk di rusuk sebelah kiri dan lengan kanan.
"Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit, saat diperiksa dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia," ungkap Kapolsek.
Diketahui motif pelaku menghabisi korban karena masalah tersinggung.
"Pelaku merasa tersinggung karena korban memerintah pelaku untuk membongkar pinang, sedangkan pelaku lebih tua dari korban," tuturnya.
Pelaku diamankan di TKP di hari yang sama dengan kejadian.
Barang bukti yang diamankan yakni satu bilah pisau runcing, satu pasang sendal dan satu helai baju lengan pendek.
Pelaku dikenakan Pasal 338 subsider 351 Ayat ke-3 dengan ancaman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (raf)