JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Anggota Polri dan istri di sosial media doyan memamerkan kehidupan mewah dan suka menggunakan barang branded, itu bukan cerita baru di negeri ini.
Oknum yang suka pamer kemewahan ini sebenarnya sudah sering dilihat masyarakat. Bahkan Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi, dihadapan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan keresahan masyarakat yang sering menyaksikan kehidupan hedon anggota polisi dan istrinya di depan umum. “Kalau bukan kapolres dan kapolseknya, istrinya di medsos pamer sepeda harga Rp.300 juta dan sebagainya, ini menyakitkan pak,” ujar Johan di depan Kapolri. Meski demikian Johan percaya masih banyak polisi baik di Indonesia. Seperti yang viral ada Kapolsek yang suka memberikan makanan gratis untuk warga setiap hari Jumat. Gaya hidup anggota Polri dan keluarganya dalam perilaku keseharian sempat disinggung dalam rapat kerja antara Kapolri bersama komisi III DPR RI. Kapolri menyebut perilaku anggota Korps Bhayangkara itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) dan Surat Telegram Rahasia (STR) Propam Polri. Berdasarkan aturan tersebut, Kapolri meminta masyarakat yang mengetahui ada personel Polri yang bergaya hidup mewah untuk dilaporkan. Kapolri memastikan akan memproses personel Polri tersebut. "Untuk pola hedonis, kami sudah mengeluarkan Perkap dan STR Propam terkait ini. Tolong, kami diinfokan. Karena ini sudah diatur. Kalau pola ini masih dilakukan, kami sudah punya aturannya. Mereka bisa diproses di dalam aturan kami terkait pelanggarannya," ujar Kapolri Listyo Sigit di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022 lalu. Dia menegaskan akan terus melakukan pengawasan untuk melihat bagaimana gaya hidup anggota Polri. Listyo Sigit berjanji akan langsung menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait gaya hidup setiap anggota Polri dan keluarganya. Ini terus dilakukan Propam untuk patroli setiap hari. Namun demikian, kami tidak mungkin mengawasi sendiri. Kami butuh masukan masyarakat. Terhadap informasi tersebut kami akan tindaklanjuti," tuturnya. Aturan yang dimaksud Kapolri adalah Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM tentang peraturan disiplin anggota Polri. Aturan ini ditandatangani pada 15 November 2019 oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Saat itu, Idham Azis melarang seluruh anggota Polri pamer kemewahan di lingkungan kedinasan maupun ruang publik. Dalam Surat Telegram ditekankan anggota Polri harus menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotime, agar memedomani pola hidup sederhana. Berdasarkan ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM ada 7 Poin Larangan Pamer Kemewahan Bagi Anggota Polri dan Keluarganya: 1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik. 2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat. 3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial. 4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal. 5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan. 6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri. 7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar. (dpc/fin)