JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ditresnarkoba Polda Jambi ungkap 10 kasus tindak pidana narkoba selama bulan Agustus 2022.
Sebanyak sepuluh orang tersangka berhasil diamankan.
Para tersangka tersebut yakni RA, J, MD, AGS, AS, FN, S, JR, F, dan M.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru menyebutkan terdapat sembilan orang pengedar yang diamankan.
"Dari sepuluh orang tersangka yang berhasil diamankan, sembilan orang di antaranya pengedar dan satu orang pengguna," ujarnya, Selasa (30/8).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu seberat 1,15 kilogram dan 102 butir pil ekstasi.
Thomas menjelaskan terkait jumlah jiwa yang dapat diselamatkan.
"Jika satu gram sabu dapat digunakan untuk lima orang, maka sebanyak 5.752 jiwa dapat diselamatkan. Sedangkan satu butir untuk satu jiwa" ungkapnya.
Lebih lanjut, Thomas menyebutkan bahwa harga satu gram sabu yakni Rp. 1,3 juta.
"Total harga sabu yakni Rp. 1. 495.579.800 dan harga satu butir ekstasi yakni Rp. 250 ribu," pungkasnya. (raf)