Ada Polwan Cantik Diduga Menangis Saat Keputusan Sidang Etik Ferdy Sambo Dipecat, Siapa Dia?

Senin 29-08-2022,07:01 WIB
Editor : Setya Novanto

Klaster kedua, ada 5 orang saksi yakni terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan, yaitu ketidakprofesionalan dalam olah TKP. Sedangkan klaster ketiga, juga obstruction of justice yakni merusak atau menghilangkan barang bukti berupa CCTV.

"Pelanggar juga sama, Irjen FS tidak menolak apa yang disampaikan oleh para saksi tersebut," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Artinya, bahwa perbuatan tersebut betul adanya. Mulai dari merekayasa kasus, menghilangkan barang bukti dan menghalang-halangi dalam proses penyidikan," sambunnya.

Menyikapi hasil putusan Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP), Ferdy Sambo mengungkapkan menyesali perbuatannya. 

Kendati begitu, mantan Kadiv Propam ini mengajukan banding atas putusan itu.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai Pasal 29 PP 27 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," jelas Ferdy Sambo.

"Apa pun keputusan banding, kami siap laksanakan," imbuhnya saat menanggapi putusan sidang KEPP. (disway)

Kategori :