JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Tenaga honorer tua yang usianya 56 tahun ke atas tidak bisa lagi ikut seleksi PPPK 2022 maupun seleksi PPPK 2023.
Ketentuan honorer tua tak bisa ikut seleksi PPPK 2022 maupun 2023 diatur dalam SE Menpan RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan ada cut off untuk honorer yang akan mendaftar CPNS maupun PPPK.
Dijelaskan Suharman, cut off itu dimulai dari usia sampai penentuan masa pengabdian.
“Jadi, cut off untuk pendaftaran usia minimal 20 tahun, maksimal 56 tahun,” kata Suharmen, dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com, Senin (8/8).
Suharmen menyadari masih ada tenaga honorer yang berusia di atas 56 tahun.
Namun, menurut Suharmen, ada pertimbangan sehingga ada batas minimal dan maksimal dalam seleksi CPNS maupun PPPK.
Suharmen menyebutkan, pemerintah membatasi usia maksimal 56 tahun karena sebagian besar jabatan-jabatan fungsional PPPK, batas usia pensiunnya (BUP) 58 tahun.
“Batas 56 tahun itu ada satu tahun proses administrasi, seperti seleksi dan administrasi lainnya,” ujarnya.
Kemudian, ketika sudah lulus seleksi PPPK, harus ada proses kontrak, administrasi di BKN, dan lainnya.
Mengenai batas 31 Desember 2021, terang Deputi Suharmen, ada kaitannya dengan cut off.
Menurutnya, kalau honorer bekerja setelah 31 Desember 2021, berarti dipastikan yang bersangkutan belum setahun bekerja sebagai honorer.
“Jadi, yang belum setahun mengabdi, enggak bisa masuk pendataan honorer,” kata Suharmen.
5 Kriteria Honorer Boleh Ikut Seleksi PPPK
Dalam SE Menpan RB Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022, ada lima kriteria honorer yang akan didata untuk menjadi acuan pengangkatan PPPK, yaitu: