Tanpa data yang valid, kata Suharman, kebijakannya akan menimbulkan masalah baru.
Menurut Suharmen, kebijakan pemerintah nanti akan menyentuh semua tenaga non-ASN, baik honorer K2, non-K2, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT), pegawai non-PNS, serta istilah lainnya.
“Dari pendataan honorer akan dilihat peta tenaga non-ASN. Kemudian, dengan database tersebut, pemerintah menentukan kebijakan yang tepat seperti apa,” jelas Suharman.
BKPP Diduga Masukkan Honorer Bodong
Pendataan non-ASN sempat membuat para tenaga honorer gempar.
Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) disebut-sebut memasukkan honorer bodong dalam pendataan honorer 2022.
KPP memasukkan data orang lama yang sudah tidak melaksanakan tugasnya sebagai tenaga honorer. Hal itu diketahui dari nomor tes 2013.
Pengurus Pusat Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Eko Mardiono mengungkapkan saat seleksi CPNS 2013, hanya bisa dilakukan oleh honorer K2 yang memiliki nomor tes, tetapi anehnya saat pengumuman muncul honorer bodong.
“Ini yang kami khawatirkan, karena memiliki nomor tes CPNS 2013, honorer bodong ini akan didata Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” kata Eko, Minggu, 7 Agustus 2022. (one/pojoksatu)