Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Polri, Siapa Penyidiknya?

Kamis 04-08-2022,16:15 WIB

Penyidik telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu, yang menewaskan Brigadir Josua Hutabarat.

Tersangka Bharada Eliezer dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Saat ditanyakan tembak menembak yang dilakukan Bharada Eliezer apakah untuk bela diri seperti yang disampaikan saat awal kasus bergulir, Andi Rian menegaskan tidak terkait dengan bela diri.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” tandas Andi Rian. (one/pojoksatu)

Kategori :