JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Bharada E Rabu (3/8) resmi menjadi tersangka. Ia disangkakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 55 dan 56 biasa tidak berdiri sendiri, apakah ada kemungkinan tersangka lain? Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (3/8) mengatakan, Inspektorat Khusus (irsus) ikut membantu penyidikan kasus kematian Brigadir Joshua atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. “Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP (tempat kejadian perkara),” kata Dedi. Irsus akan memeriksa siapa saja yang ada di lokasi kejadian saat insiden berdarah tersebut. “Irsus ini melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan pendalaman,” sambungnya seperti dikutip dari JPNN.com. Dalam hal ini, Irsus itu pula yang nantinya ikut membidik kemungkinan tersangka lain selain Bharada Eliezer. Karena itu, Dedi Prasetyo meminta publik dan semua pihak agar menunggu informasi lebih lanjut terkait penyidikan kasus penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut. Selain Irsus, kasus tersebut juga akan ditangani tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. “Dua tim ini akan bekerja secara maraton dan insyaallah sesuai komitmen Pak Kapolri, kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah,” tutur Dedi. Seperti diketahui, Bharada E disangkakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang Menjerat Bharada E Pasal 338 KUHP, berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pasal 55 KUHP, berbunyi: (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan. (2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya. Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku. Pasal 56 KUHP, berbunyi : “Dipidana sebagai pembantu kejahatan” : 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Jadi Bharada E membantu/dibantu siapa? “Irsus dan Timsus akan bekerja secara maraton dan insyaallah sesuai komitmen Pak Kapolri, kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah,” tutur Dedi. (dpc/jpnn)Pasal 56 : Dipidana Sebagai Pembantu Kejahatan, Bharada E Tidak Sendiri? Ini Penjelasan Polri
Kamis 04-08-2022,10:56 WIB
Editor : donapiscesika
Tags : #yosua hutabarat
#putri chandrawati
#pasal 56
#pasal 55
#pasal 338
#kuhp
#ferdy sambo
#brigadir j
#bharada e tersangka
#bharada e
Kategori :
Terkait
Selasa 06-08-2024,08:34 WIB
Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Bebas! Warga Jambi: Belum Hilang Jejak Sepatunya di Sungai Bahar
Minggu 31-03-2024,14:24 WIB
Beredar Foto Ferdy Sambo Rambut Gondrong, Alvin Lim: Itu Tidak Pernah Tidur di Sel
Selasa 26-12-2023,09:20 WIB
Bahagianya Istri Ferdy Sambo, 4 Bulan Lalu Dapat 'Diskon' dari MA, Kini Dapat Remisi dari Kemenkumham
Jumat 10-11-2023,20:49 WIB
Istri Rafael Alun dan Istri Ferdy Sambo Kompak Modis di Persidangan
Terpopuler
Sabtu 16-11-2024,16:43 WIB
Gara-gara ini, Puluhan Orang Tua Siswa-siswi Geruduk SMA Titian Teras Jambi
Sabtu 16-11-2024,13:44 WIB
AZ-FER Menguasai Panggung Debat Cawako-Cawawako Sungai Penuh 2024
Sabtu 16-11-2024,13:40 WIB
BREAKING NEWS: Debat Putaran Ketiga Calon Gubernur Jambi Batal Dilaksanakan
Sabtu 16-11-2024,20:16 WIB
Sekda Merangin Buka Diseminasi Audit Kasus Stunting Semester II
Sabtu 16-11-2024,19:20 WIB
Tips Aman Berkendara di Persimpangan Jalan, Hindari Kecelakaan dengan Langkah Sederhana
Terkini
Minggu 17-11-2024,06:35 WIB
Bertambah! Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi Menjadi 22 Orang
Minggu 17-11-2024,06:15 WIB
Tinggi! Angka Lalu Lintas Harian Rata-Rata di Jalan Tol Jambi, Segini Total Kendaraan yang Lewat
Minggu 17-11-2024,00:12 WIB
Panas, Pendukung Tim 01 dan 02 di Bungo Saling Lempar
Sabtu 16-11-2024,22:17 WIB
Seluruh Jaringan akan Dikerahkan, MPC Pancasila Deklarasi Dukung Pasangan Maulana-Diza untuk Walikota Jambi
Sabtu 16-11-2024,20:51 WIB