JAMBI - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Yosua Nopryansah Hutabarat alias Brigadir J, usai mendampingi pemeriksaan keluarga Brigadir J di Mapolda Jambi pada Sabtu (23/7), mengatakan Brigadir J kemungkinan dibunuh di tempat lain di luar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Kalau dari analisa kita, kemungkinan di Jakarta sampai Magelang, atau di rumah matan Kadiv Propam Polri," tandasnya.
Hal ini diperkuat dengan ditemukan bukti baru berupa jejak digital terkait dugaan pembunuhan terencana terhadap Brigadir J.
Apa buktinya? bukti tersebut kata Kamaruddin berupa rekaman elektronik yang berisi ketakutan Brigadir J saat diancam dibunuh di bulan Juni 2022 lalu.
"Almarhum sangking takutnya sampai menangis. Ancaman itu terus berlanjut sampai satu hari menjelang pembantaian, dan salah satu TKP nya itu ada di Magelang," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, terdapat puluhan pertanyaan yang diajukan tim Penyidik kepada pihak keluarga dan terdapat bukti baru.
Sekedar mengingatkan, Brigadir J adalah anggota brimob Jambi yang menjadi ajudan Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo.
Mulanya versi polisi, Brigadir J tewas setelah ada aksi tembak menembak dengan rekan sesama anggota brimob yaitu Bharada E pada Jumat (9/7).
Masih kata polisi, aksi bermula ketika Brigadir J ketahuan melakukan pelecehan seksual terhadap Nyonya Ferdy Sambo yang bernama Putri, di kamar pribadi Putri di lantai 2 rumah dinas Kadiv Propam.
Bharada E diakui polisi menembak Brigadir J karena membela diri dari serangan peluru yang dimuntahkan Brigadir J. Bharada E selamat, Brigadir J tamat.
Keesokan harinya jenazah Brigadir J dibawa pulang oleh adik kandungnya yang juga polisi melalui bandara Sultan Thaha Jambi, tanpa pengawalan yang ketat, kata keluarganya.
Atas kejadian ini keluarga tak mau menerima begitu saja keterangan polisi. Pada Minggu (11/7) mereka membuka peti jenazah Brigadir J dan mendapati banyak fakta lain, kata kuasa hukum Kamaruddin ditemui luka sayatan, jari yang hampir putus bahkan terakhir menurut Kamaruddin, diduga ada bekas jeratan di leher dan kuku yang copot.
Semua kondisi jenazah kemudian didokumentasikan lalu dijadikan alat bukti. Oleh keluarga kemudian dilaporkan sebagai pembunuhan berencana.
Kabar baiknya, Kini Mabes Polri telah menaikkan status perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Ferdy Sambo juga telah di non aktifkan oleh Kapolri dari jabatannya. Menyusul Karo Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Bridgen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, yang kehilangan jabatan karena di non aktifkan.