BANDUNG, JAMBIEKSPRES.CO.ID -Tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024 akan dimulai dalam waktu dekat, yakni pada Agustus 2022 ini.
Pada tahapan pertama dengan proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik.
Anggota KPU RI Idham Kholik mengatakan, tahapan pertama akan dimulai dengan proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Tahapan ini kata Idham, begitu krusial dan butuh sinergisitas dari semua pihak.
"Ini tahapan yang sangat krusial, infrastruktur pemilu, karena pada saat inilah kami akan menetapkan peserta pemilu tingkat nasional dan lokal," ujar Anggota KPU RI Idham Holik dalam Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang II, yang digelar Bawaslu RI di Bandung, belum lama ini.
Pada kesempatan itu, Idham menyampaikan bahwa harapan melalui rapat ini muncul persepsi yang sama atas proses tahapan pendaftaran dan verifikasi dari pusat hingga ke daerah.
"Kami yakin di berbagai daerah juga memahami PKPU Pendaftaran Parpol ini, PKPU terpanjang. Ini produk hukum teknis pemilu hasil bersama," tambah Idham.
Sekedar mengingatkan, Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, telah disetujui Komisi II DPR RI, KPU dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Berikut tahapan Pemilu yang dirangkum Jambi Ekspres. 1. 14 Juni 2022: Perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. 2. 29 Juli-13 Desember 2022 : Pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu dilakukan pada, serta penetapan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022. 3. 6 Desember 2022-25 November 2023 : Tahapan pencalonan untuk anggota DPD. 4. 24 April 2022-25 November 2023 : Tahapan pencalonan untuk Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. 5. 28 November 2023-10 Februari 2024 : Tahapan untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. 6. 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 : Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari. 7. 14 Februari 2024 : Pemungutan suara 8. 15 Februari sampai 20 Maret 2024 : dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara 9. Penatapan hasil Pemilu 2024 paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK (jika ada PHPU) 10. Jika ada pilpres putaran kedua, maka akan digelar pada 26 Juni 2022. “Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 ini," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, dikutip dari www.radarbogor.id (disway/dpc)