JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Seorang bandar narkotika jenis sabu diringkus Satresnarkoba Polresta Jambi.
IK (35) warga Kebun Handil Kecamatan Jelutung ditangkap di rumahnya pada Minggu (17/7) lalu pukul 18.30 WIB.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan tim mendapati sebanyak 28 paket sabu yang disimpan di dalam kamar pelaku.
"Tim mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu," ujarnya, Jumat (22/7).
Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku beserta paket sabu seberat 420 gram.
Barang haram tersebut diamankan dalam keadaan sudah dikemas dan siap diedarkan.
"Sabu ini sudah siap diedarkan, sudah dikemas dalam plastik bening dengan berbagai macam ukuran," tutur Kapolresta.
Diketahui pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial CI di daerah Pagar Drum Kota Jambi.