MITSUBISHI JANUARI 2026

Pasca Keracunan Massal MBG di Muaro Jambi, DPRD Nilai SPPG Lalai dan Langgar SOP

Pasca Keracunan Massal MBG di Muaro Jambi, DPRD Nilai SPPG Lalai dan Langgar SOP

Pasca Keracunan Massal MBG di Muaro Jambi, DPRD Nilai SPPG Lalai dan Langgar SOP -Ist-

MUAROJAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi masih menunggu hasil uji laboratorium dari BPOM untuk memastikan penyebab keracunan massal yang menimpa ratusan warga di Kecamatan Sekernan.

Insiden ini terjadi setelah para korban mengonsumsi makanan bergizi (MBG) yang disediakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sengeti pada Jumat, (30/1).

BACA JUGA:Audit Dana Desa Betung Kuning oleh Irbansus Kerinci Dipantau Lembaga Independen

Korban berasal dari berbagai kelompok usia, mulai dari siswa sekolah, guru, hingga balita. Mereka mengalami gejala mual, muntah, dan diare tidak lama setelah menyantap makanan tersebut.

BACA JUGA:Seribu KK Dalam Satu RT, Warga RT 19 Simpang Rimbo Ingin Merasakan Kampung Bahagia

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muaro Jambi memanggil pengelola SPPG Sengeti dalam rapat, Selasa (4/2) kemarin. 

Wakil Ketua I DPRD Muaro Jambi, Wiranto, menyebut banyak kejanggalan dan kelalaian dalam pelaksanaan program MBG tersebut.

Menurut Wiranto, sebelumnya telah terbit surat edaran yang melarang penyajian menu soto. Namun, SPPG Sengeti tetap menyajikan menu tersebut kepada penerima manfaat.

“Ini sangat kami sesalkan. Sudah ada edaran, tapi tetap dilanggar,” kata Wiranto.

Ia menambahkan, SPPG juga tidak pernah melakukan koordinasi dengan lingkungan sekitar, termasuk camat dan lurah setempat. DPRD menilai banyak prosedur operasional standar (SOP) yang tidak dijalankan.

“Minggu depan dewan akan turun langsung ke lapangan. Soal sanksi, akan ditindaklanjuti oleh Badan Gizi Nasional pusat,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Muaro Jambi, Usman Halik, menegaskan bahwa insiden ini murni akibat kelalaian SPPG Sengeti. Ia mengatakan DPRD telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh pihak terkait.

“Dari keterangan semua pihak, ini murni kesalahan SPPG. Mulai dari pengolahan bahan mentah, proses memasak, hingga pendistribusian, semuanya melanggar SOP,” kata Usman.

Ia mengungkapkan sejumlah temuan krusial. Sayuran diterima pada pukul 16.00 WIB dan baru selesai diolah sekitar pukul 00.00 WIB. Ayam yang digunakan merupakan ayam beku, bukan ayam segar, dan dicuci menggunakan air langsung dari sumur bor. Tahu juga diperlakukan dengan cara serupa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait