Permintaan ini diajukan untuk mengungkap penyebab kematian dari Briggadir J yang sebelumnya di katakana oleh pihak kepolisian akibat penembakan antar Polisi dengan Bradha E di rumah rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Atas permintaan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa hal tersebut akan menjadi pertimbangan dari pihak penyidik.
Hal tersebut dikarenakan data CCTV tersebut menjadi salah satu barang bukti untuk menguak penyebab kematian dari Brigadir J.
“Nantinya penyidik akan menjadikan hal ini penyidik akan melakukan asesmen, ini bisa dijadikan alat bukti dan barang bukti, pasti akan diambil oleh penyidik,” tambah Irjen Pol Dedi.
Irjen Pol Dedi juga menambahkan bahwa seluruh alat bukti akan dihadirkan oleh penyidik termasuk data CCTV.
“Semua Itu akan diuji dalam proses persidangan agar proses persidangan itu betul-betul apa yang diajukan oleh penyidik, penuntut, betul-betul secara transparan dan memenuhi rasa keadilan," terangnya. (disway)