Kemenag Cabut Izin Operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

Jumat 08-07-2022,08:08 WIB
Editor : novantosetya

JOMBANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kementerian Agama (Kemenag) secara tegas mencabut izin operasional Pesantren Majmala'al Bahrain Shiddiqiyyah atau Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, yang berlokasi di Jombang, Jawa Timur. 

Kemenag mengambil langkah tegas mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah lantaran Mochammad Subchi Azal Tsani alias Bechi yang tersangkut kasus tindakan asusila terhadap santriwati.

Selain itu, Kemenag menilai Pondok Pesantren Shiddiqiyyah telah menghalangi kepolisian untuk melakukan proses hukum terhadap Bechi.

Kemenag memastikan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono.

"Sebagai regulator, Kemenang memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ucap Waryono dilansir FIN.CO.ID dari laman kemenag.go.id pada Jumat (8/7/2022).

Waryono menegaskan jika tindakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. Selain itu ia mendukung Polisi untuk usut kasus tersebut.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.

Dikatakan Waryono, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono.

Sebelumnya,  Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyarankan Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso.  

Menteri Agama (Menag) Ad Interim, Muhadjir Effendy, menilai saran Kabareskrim itu patut dipertimbangkan.

"Ini masalah oknum. Bukan masalah lembaga. Namun saran Bareskrim patut dipertimbangkan. Dalam kasus ini, oknumlah yang melindungi Mas Bechi. Bukan ponpesnya yang melindungi," ujar Muhadjir

Dia mempercayakan upaya penegakan hukum yang efektif kepada pihak Polri. "Kita percaya kemampuan aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah yang lebih efektif," imbuhnya.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menag Ad Interim. 

Muhadjir akan menjabat Menag untuk sementara waktu karena Menag Yaqut Cholil Qoumas sedang melaksanakan ibadah haji.

Kategori :