JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Cara daftar PPPK 2022 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Pendaftaran PPPK 2022 dilakukan secara daring.
Cara daftar PPPK 2022 tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.
Bagi calon pelamar yang ingin mengetahui cara daftar PPPK 2022, sebaiknya memahami terlebih dahulu apakah Anda masuk kelompok pelamar prioritas atau pelamar umum.
Pelamar prioritas terbagi tiga, yakni prioritas I, II, dan III.
BACA JUGA:
Calon Guru PPPK Ini Sudah Lulus Seleksi Tapi Belum Punya SK Langsung Ngadu ke Komisi X DPR RI
Ini Link Pendaftaran PPPK 2022 dan Beberapa Tahapannya
Pelamar prioritas I adalah guru honorer eks kategori II (THK-II), guru non-ASN, guru lulusan pendidikan profesi guru (PPG), guru swasta yang telah lulus passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
Pelamar prioritas II adalah guru honorer eks kategori II atau THK-II.
Pelamar prioritas III adalah merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Sedangkan pelamar umum adalah lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek dan guru yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik).
I. Cara Daftar PPPK 2022 Bagi Pelamar Prioritas
1. Kunjungi situs SSCASN atau klik https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Login pendaftaran SSCASN
3. Masukkan NIK dan pasword.