2. Seleksi Kompetensi
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Bagi pelamar prioritas I, seleksi kompetensi menggunakan hasil seleksi kompetensi I dan II pada seleksi PPPK 2021.
Bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III, seleksi kompetensi dilakukan dengan menilai kesesuaian:
a. Kualifikasi akademik;
b. Kompetensi;
c. Kinerja;
d. Pemeriksaan latar belakang.
3. Seleksi Umum
Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan menggunakan sistem CAT-UNBK.
Pelamar umum dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik. Nilai ambang batas yang dimaksud terdiri dari:
a. Nilai ambang batas kompetensi teknis;
b. Nilai ambang batas kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural;
c. Nilai ambang batas wawancara.
Itulah cara daftar PPPK 2022 dan tahapan seleksi sesuai Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022. (one/pojoksatu)