>

Ini Link Pendaftaran PPPK 2022 dan Beberapa Tahapannya

Ini Link Pendaftaran PPPK 2022 dan Beberapa Tahapannya

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pendaftaran PPPK 2022 segera dibuka. Pemerintah sudah mengumumkan formasi PPPK 2022 sebanyak 970.000 orang. Bagaimana dengan link pendaftaran PPPK 2022, apakah sudah tersedia?

Link pendaftaran PPPK 2022 disediakan untuk para calon pelamar Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


yamaha--

Link pendaftaran PPPK 2022 bukan login sscacn.bkn.go.id, melainkan https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Sebelum membuka link pendaftaran PPPK 2022, sebaiknya simak informasi seputar PPPK 2022, seperti formasi PPPK 2022, kuota PPPK guru 2022, kuota PPPK non guru 2022, syarat PPPK 2022, kapan pendaftaran PPPK 2022 dibuka, dan seperti apa tahapan seleksi PPPK tahap 3.

Formasi PPPK 2022

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyediakan formasi PPPK 2022 sebanyak 970.410.

Jumlah tersebut terdiri dari sisa formasi PPPK 2021 sebanyak mencapai 212.392 ditambah formasi PPPK 2022 sebanyak 758.018.

“Formasi PPPK 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan pemda untuk tahun 2022,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril pada Kamis (9/6/2022) lalu.

Ketentuan Pendaftaran PPPK 2022

Ketentuan dan syarat pendaftaran PPPK 2022 untuk guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Dalam Permen PANRB disebutkan pendaftaran PPPK 2022 untuk guru dilakukan secara nasional oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai instansi pembina jabatan fungsional guru.

Pendaftaran PPPK 2022 dibuka untuk kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas dibagi tiga kelompok, yakni pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: