Alasannya, dalam 2 tahun terakhir memang terjadi perubahan dalam kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13, karena dalam situasi Covid-19 yang begitu mengguncang, tahun 2020 THR hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan saja.
Sementara pada 2021, di mana kala itu varian delta masih memukul sangat berat, kondisi APBN belum sepenuhnya pulih.
Sri Mulyani menyampaikan, THR dan gaji ke-13 PNS tahun lalu diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan besarannya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan. (one/pojoksatu)