Untuk tenaga honorer juga harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai formasi instansi yang akan dilamar.
Adapun beberapa kriteria honorer diangkat CPNS, antara lain:
– Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
– Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
– Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
– Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus
Namun pada Pasal 5 PP tersebut, kriteria itu tidak berlaku untuk dokter honorer yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Dalam pasal tersebut, kriteria dokter honorer bisa diangkat CPNS antara lain
– Usia maksimal 46 tahun
– Bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 tahun
Jika memenuhi kriteria tersebut, maka tenaga honorer diangkat CPNS setelah lulus serangkaian seleksi. (ruh/pojoksatu)