Ini Kriteria Tenaga Honorer Diangkat CPNS

Rabu 22-06-2022,19:57 WIB
Editor : novantosetya

Untuk tenaga honorer juga harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai formasi instansi yang akan dilamar.

Adapun beberapa kriteria honorer diangkat CPNS, antara lain:

– Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

– Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

– Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

– Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus

Namun pada Pasal 5 PP tersebut, kriteria itu tidak berlaku untuk dokter honorer yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Dalam pasal tersebut, kriteria dokter honorer bisa diangkat CPNS antara lain

– Usia maksimal 46 tahun

– Bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 tahun

Jika memenuhi kriteria tersebut, maka tenaga honorer diangkat CPNS setelah lulus serangkaian seleksi. (ruh/pojoksatu)

Tags : #honorer
Kategori :