Pemkab Batang Hari Perketat Pengawasan Hewan Qurban
PLH Kepala Bidang Peternakan Afrizal-Ist-
BATANGHARI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Batang Hari, mulai memperketat pengawasan terhadap kesehatan hewan qurban menjelang Hari Raya Idul Adha, guna memastikan hewan yang akan disembelih oleh masyarakat berada dalam kondisi sehat dan memenuhi syariat.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Peternakan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Batang Hari, Afrizal mengatakan bahwa pengawasan ini merupakan agenda rutin yang ditingkatkan intensitasnya menjelang Idul Adha.
BACA JUGA:Debu Proyek Kolam Retensi Bikin Resah, Jalan Pangeran Hidayat Licin dan Membahayakan
“Setiap kecamatan kita memiliki petugas lapangan yang ditugaskan untuk memeriksa kondisi hewan qurban secara langsung,” katanya.
Melalui Dinas Peternakan dan Perikanan daerah setempat petugas lapangan sudah melakukan pengecekan di seluruh kecamatan sejak beberapa hari terakhir.
BACA JUGA:Dirgahayu Kota Jambi ke-80, Jambi Business Center Tegaskan Komitmen Dukung Pertumbuhan Kota
"Mereka melakukan pemeriksaan langsung ke kandang-kandang milik peternak maupun lapak penjualan hewan qurban,"ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan meliputi kondisi fisik hewan, seperti mata, mulut, kulit, hingga pergerakan hewan untuk memastikan tidak ada indikasi penyakit.
Selain itu, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang dan peternak terkait cara pemeliharaan hewan yang baik dan benar.
Afrizal menjelaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan hewan yang sakit, maka petugas akan segera mengambil langkah penanganan sesuai prosedur. Penanganan tersebut dilakukan oleh dokter hewan agar kondisi hewan bisa kembali pulih.
“Jika ditemukan sakit, tetap kita obati sesuai prosedur oleh dokter hewan,”ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua hewan yang pernah sakit otomatis layak dijadikan qurban. Jika kondisi sakit tersebut menyebabkan cacat yang tidak memenuhi syarat, maka hewan tersebut dipastikan tidak bisa dijadikan sebagai hewan qurban.
“Kalau sampai menyebabkan cacat, tentu hewan itu tidak bisa dijadikan hewan qurban,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen agar tidak dirugikan dengan membeli hewan yang tidak layak. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan hewan sekaligus mencegah penyebaran penyakit.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




