JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan hingga saat ini belum mengeluarkan regulasi lebih lanjut soal seleksi PPPK. Ini mendesak lantaran rencana pemerintah pusat untuk menghapus tenaga honorer di lembaga pemerintahan.
“Untuk PPPK ini juga masih belum jelas regulasinya seperti apa. Sehingga kita belum tahu penyelenggaraan seleksi PPPK ini nanti seperti apa,” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Hambali.
Kata Hambali, regulasi yang mengatur peserta untuk mengikuti PPPK juga belum diatur, terkait dengan penghapusan status honorer tersebut. Menurut Hambali, jika mengacu pada aturan tahun 2021 lalu, untuk yang mengikuti seleksi PPPK tersebut hanya honorer K2 atau honorer yang telah bekerja kurang lebih 15 tahun.
“Kalau aturan tahun kemarin mereka yang boleh mengikuti seleksi, nanti disesuaikan dengan testnya. Kalau ada yang tak lulus, maka nanti bisa mengikuti tes selanjutnya di formasi yang kosong,” akunya.
Sementara, untuk tahun ini, Hambali belum mengetahui apakah regulasi masih sama dengan tahun 2021 atau tidak, atau mungkin juga mereka mengikuti secara bersamaan dengan seleksi yang dibuka untuk umum.
“Aturan ini yang masih kita tunggu dari pemerintah pusat untuk membuka seleksi PPPK tahun ini. Sampai sekarang masih belum turun aturan itu,” tambahnya.
Sementara itu, Pemprov Jambi juga mulai melakukan persiapan untuk melakukan rekrut PPPK. Termasuk persiapan anggaran sebesar Rp 800 juta untuk penerimaan dan pelaksanaan tes seleksi PPPK di Pemprov Jambi.
Untuk pengadaan kali ini lebih tinggi untuk pembiayaan, kata hambali, karena rekrut penerimaan kali ini disesuaikan dengan protokol kesehatan, kemudian setiap peserta dilakukan tes Covid-19, sehingga membutuhkan anggaran yang cukup mahal, dengan demikian anggaran yang dikeluarkan cukup tinggi dari tahun lalu.
Dari Rp 800 juta tersebut diestimasikan untuk memfasilitasi peserta sebanyak 8.000 peserta yang akan mengikuti test penerimaan PPPK. (aba)