Honorer Dihapus, 410 Ribu Orang Terancam Jadi Pengangguran

Senin 20-06-2022,06:13 WIB
Editor : novantosetya

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menghapus status tenaga honorer mulai 2023 mendatang. 

Tenaga Honorer diberi kesempatan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau beralih ke outsourcing.

Berdasarkan data Kemenpan RB, per Juni 2021 (sebelum pelaksanaan CASN 2021) jumlah tenaga honorer (THK-II) sebanyak 410.010 orang.

Jika rencana ini diwujudkan, dikhawatirkan akan menambah angka pengangguran di Indonesia.

"Kami punya PR bagaimana menyelesaikan ini dengan baik. Realitas di lapangan kawan-kawan ini sudah bekerja bertahun-tahun. Tentu perlu diberikan kesempatan untuk diprioritaskan terlebih dahulu," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni, di Jakarta, Sabtu (18/6/2022).

Menurutnya, tenaga honorer diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

Sejak tahun 2012 hingga saat ini sudah ada sekitar 1 juta orang yang diangkat sebagai PNS. 

Mereka adalah yang lolos seleksi dari ratusan ribu tenaga honorer yang ada di instansi pemerintah. "Yang sudah diangkat lebih dari 1 juta tenaga honorer," imbuh Alex Denni.

Selain itu, Pemerintah juga membuka opsi kepada tenaga honorer untuk menjadi tenaga outsourcing.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyebut alasan Jokowi membuat keputusan tersebut sebenarnya punya tujuan baik.

Menurut Tjahjo, penghapusan tenaga honorer merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Sebetulnya, amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai," ujar Tjahjo.

Ketika tenaga honorer menjadi PNS, mereka sudah memiliki standar penghasilan dan kompensasi sendiri. 

Begitupun saat mereka diangkat sebagai outsourcing di suatu perusahaan.Sistem pengupahannya tunduk pada aturan.

Dia meminta pejabat pembina kepegawaian melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. ...

"Bagi pegawai non-ASN yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," paparnya. (fin)

 

Kategori :