Iwan juga menegaskan, alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK guru bersifat earmarked. Artinya, tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.
Itulah info terbaru jadwal rekrutmen PPPK 2022, termasuk seleksi PPPK tahap 3 sesuai draft petunjuk teknis PPPK Guru 2022. Adapun surat edaran resminya masih menunggu informasi selanjutnya dari Kemdikbudristek melalui Ditjen GTK. (one/pojoksatu)