JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuat draft Petunjuk Teknis PPPK Guru 2022. Salah satu yang diatur dalam petunjuk teknis itu adalah seleksi PPPK tahap 3.
Berdasarkan draft Petunjuk Teknis PPPK Guru 2022, seleksi PPPK tahap 3 akan dilaksanakan pada Juli hingga Agustus 2022.
Merujuk pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, guru yang bisa menjadi peserta seleksi PPPK tahap 3 adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Peserta THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2021 dan tidak lulus seleksi kompetensi I dan II.
2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021
3. Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021.
4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021.
Selain jadwal seleksi PPPK 2022, dalam Draft Petunjuk Teknis tersebut juga diatur mengenai mekanisme baru penempatan guru yang telah lulus passing grade PPPK Guru 2021.
Berikut tahapan seleksi PPPK 2022 sesuai Draft Petunjuk Teknis PPPK 2022.
1. Mei – Juni Sosialisasi
Seleksi PPPK Guru 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 ini diterbitkan pada 23 Mei 2022 dan disosialisasikan pada Juni hingga Juli 2022.
2. Juni – Juli Rapat Koordinasi
Setelah melakukan sosialisasi, Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK)Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan melakukan rapat koordinasi pada Juni hingga Juli 2022.
Ditjen GTK telah mengeluarkan surat undangan rapat koordinasi yang ditujukan kepada para kepala dinas Pendidikan provinsi, kabupaten, kota dan pemerintah daerah bersama dengan Panselnas terkait formasi PPPK 2022.