Ketika penindakan kepolisian terhadap para pegiat Khilafah Islamiyah muncul, di saat bersamaan muncul pegiat lainnya.
“Seperti pengibaran bendera HTI dalam upaya mendukung Anies sebagai capres. Apapun motifnya, bendera sebagai simbol HTI yang sudah berstatus terlarang harus dilakukan penindakan tegas dan terukur,” tegasnya.
Makmun tidak menampik bahwa HTI hingga saat ini masih melakukan kegiatan.
Seharusnya, lanjut Makmun, kepolisian dan pemerintah mengambil tindakan tegas yang bersifat kelanjutan.
Makmun mendesak ada tindakan tegas terhadap ormas atau kelompok yang tidak berbadan hukum. Tujuannya agar semua taat pada konstitusi.
“Pemberian izin oleh aparat keamaan harus melihat kelengkapan administratif sebuah ormas atau kelompok. Ini sebagai upaya pencegahan meluapnya aksi-aksi intoleran dan gerakan radikal-terorisme,” pungkas Makmun. (fin)