Polisi: Abdul Qodir Mengaku Sebagai Khalifah Penerus Nabi
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Polda Metro Jaya berhasil meringkus tokoh-tokoh penting jaringan Khilafatul Muslimin yang bermarkas di Lampung. Salah seorang di antaranya adalah pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja.
Menurut polisi, Abdul Qodir mengaku, dirinya sebagai khalifah penerus Nabi dan punya derajat lebih tinggi dibanding Abu Bakar Baasir. Khilafatul Muslimin sendiri telah tersebar di 25 provinsi dengan mendirikan 31 sekolah atau pesantren.
Mereka mendeklarasikan diri membangun sistem negara di dalam negara Indonesia. Sehingga hal ini bertentangan dengan perundang-undang Indonesia.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan Khilafatul Muslimin didirikan oleh para eks narapidana teroris. Mulai dari mantan teroris jebolan JI, JAD, hingga NII.
Abdul Qadir mengajak para napiter untuk membentuk kelompok Khilafatul Muslimin ini secara terang-terangan. Mereka disebut bertakiyah alias bermuka dua seolah-olah mendukung Pemerintah Indonesia, namun sebenarnya mereka sama sekali tak menyetujuinya seperti tak mengakui dasar negara Pancasila.
Yang mengejutkan, Abdul Qadir mengklaim dirinya sebagai khalifah dan memiliki derajat lebih tinggi dibanding Abu Bakar Baasir. “Perlu kami sampaikan juga, mereka memiliki struktur yang hampir sama dengan negara."
"Di mulai dari pimpinan tertinggi adalah Khalifah yang sudah kami tangkap, yaitu Abdul Qodir Hasan Baraja. Kemudian Amir Daulah setingkat Provinsi, kemudian Amir Wilayan setingkat Kabupaten, kemudian Ummul Qura setingkat Kecamatan dan yang paling rendah adalah Amir masyul,” terangnya lagi.
"Dari struktur kepengurusan itu banyak diantaranya eks napiter. Apakah itu JI JAD NII dan di sini menurut pengakuan yang bersangkutan justru yang bersangkutan posisinya lebih tinggi dari Abu Bakar Baasir,” ujarnya.
Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan. Dikhawatirkan akan timbul tindakan melawan hukum baru.
“Kami melaksanakan penyelidikan secara berkesinambungan artinya akan timbul delik-delik baru tindakan melawan hukum baru yang pertama yang paling dekat akan kita terapkan UU sistem Pendidikan Nasional UU Pesantren juga dan juga pencucian uang koordinasi kami dengan PPATK,” paparnya. (dis/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: