JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Seleksi penerimaan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun ini bakal lebih diperketat dari tahun-tahun sebelumnya.
Pengetatan ini menyusul banyaknya peserta CPNS dan PPPK yang sudah lolos akhirnya mengundurkan diri. Seperti diketahui, tak kurang 444 peserta CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mengundurkan diri. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tak tinggal diam. Ia menyatakan akan memperketat seleksi PPPK. "Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Selasa 31 Mei 2022 . "Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera di kemudian hari," sambungnya. Sementara itu, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin 30 Mei 2022, mereka yang mengundurkan diri di antaranya 104 orang di kategori PPPK Guru Tahap I. Kemudian, PPPK Guru Tahap II sebanyak 280 orang serta PPPK Non Guru tercatat sebanyak 58 orang. Jika dijumlahkan, totalnya sebanyak 444 orang di kategori PPPK telah mengundurkan diri. Dalam kasus ini, Provinsi Jawa Barat mencatatkan jumlah pengunduran diri terbanyak untuk PPPK Guru Tahap I dan Tahap II. Sementara, Provinsi Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak pengunduran diri PPPK Non Guru. Lebih lanjut Tjahjo mengatakan, sanksi tegas akan berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri dimana tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. Namun demikian kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar. "Apabila formasi yang ditinggalkan oleh pelamar yang mengundurkan diri tidak bisa diisi pada tahun ini, maka sesuai dengan mekanisme perencanaan dan pengadaan ASN, hal tersebut dapat diusulkan kembali dengan mengajukan usulan kebutuhan serta penghitungan analisa jabatan dan beban kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi baik CPNS maupun PPPK pada tahun anggaran berikutnya," jelasnya. Menurut Tjahjo, ratusan CPNS yang mundur sudah merugikan negara baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen para pegawai pemerintah tersebut, maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong. "Dengan demikian hal ini juga menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat," ujar Tjahjo. Untuk itu, Tjahjomeminta kementerian/lembaga terkait khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan. Untuk mencegah kondisi ini terjadi kembali, Menteri Tjahjo mengungkapkan, akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan, baik pada tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, sampai dengan pengangkatan ASN. Dalam pengadaan CPNS, pemerintah telah menghitung secara saksama berapa jumlah SDM yang dibutuhkan beserta dengan biaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan seleksinya. “Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan dengan kompetensi sesuai dengan jabatannya. Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” pungkasnya. (disway)Seleksi Penerimaan Bakal Lebih Diperketat Menyusul 400 CPNS PPPK Mengundurkan Diri
Selasa 31-05-2022,06:29 WIB
Editor : novantosetya
Kategori :
Terkait
Rabu 18-12-2024,15:04 WIB
BKPSDM Kerinci dan Sungai Penuh Pastikan Tes PPPK CAT Murni, Tak Ada Tes Tambahan
Minggu 15-12-2024,18:58 WIB
Motivasi Peserta untuk Maksimalkan Peluang, Pj Wali Kota Jambi Tinjau Seleksi PPPK 2024
Sabtu 14-12-2024,15:23 WIB
156 Peserta Akan Berjuang di SKB CPNS
Selasa 10-12-2024,22:27 WIB
3.060 Peserta Tes PPPK Bungo Memperebutkan 1.075 Formasi
Kamis 28-11-2024,22:08 WIB
Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Terpopuler
Rabu 18-12-2024,12:55 WIB
UIN Jambi Raih Akreditasi Unggul, Ini Daftar Akreditasi Prodi UIN Jambi
Rabu 18-12-2024,06:33 WIB
Terkendala Konstruksi Belum Kering, Peresmian Jalan Khusus Batu Bara di Provinsi Jambi Molor
Rabu 18-12-2024,14:49 WIB
Innalillahi wa innailaihi rojiun, Ardian Faisal Mantan Wakil Bupati Batang Hari Tutup Usia
Rabu 18-12-2024,06:16 WIB
Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Tumbuh Positif dan Terjaga
Rabu 18-12-2024,12:43 WIB
Pesawat Nam Air Tujuan Bungo - Jakarta Mendarat Darurat di Bandara Palembang
Terkini
Rabu 18-12-2024,15:04 WIB
BKPSDM Kerinci dan Sungai Penuh Pastikan Tes PPPK CAT Murni, Tak Ada Tes Tambahan
Rabu 18-12-2024,15:00 WIB
Kasus Korupsi Gagal Bayar MTN, Kejati Jambi Buru Satu Tersangka Lagi
Rabu 18-12-2024,14:49 WIB
Innalillahi wa innailaihi rojiun, Ardian Faisal Mantan Wakil Bupati Batang Hari Tutup Usia
Rabu 18-12-2024,14:25 WIB
Kapolda Jambi Pimpin Pelantikan serta Pengambilan Sumpah Siswa Bintara Polri Gelombang II
Rabu 18-12-2024,13:31 WIB