JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Seleksi penerimaan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun ini bakal lebih diperketat dari tahun-tahun sebelumnya.
Pengetatan ini menyusul banyaknya peserta CPNS dan PPPK yang sudah lolos akhirnya mengundurkan diri. Seperti diketahui, tak kurang 444 peserta CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mengundurkan diri. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tak tinggal diam. Ia menyatakan akan memperketat seleksi PPPK. "Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Selasa 31 Mei 2022 . "Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera di kemudian hari," sambungnya. Sementara itu, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin 30 Mei 2022, mereka yang mengundurkan diri di antaranya 104 orang di kategori PPPK Guru Tahap I. Kemudian, PPPK Guru Tahap II sebanyak 280 orang serta PPPK Non Guru tercatat sebanyak 58 orang. Jika dijumlahkan, totalnya sebanyak 444 orang di kategori PPPK telah mengundurkan diri. Dalam kasus ini, Provinsi Jawa Barat mencatatkan jumlah pengunduran diri terbanyak untuk PPPK Guru Tahap I dan Tahap II. Sementara, Provinsi Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak pengunduran diri PPPK Non Guru. Lebih lanjut Tjahjo mengatakan, sanksi tegas akan berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri dimana tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. Namun demikian kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar. "Apabila formasi yang ditinggalkan oleh pelamar yang mengundurkan diri tidak bisa diisi pada tahun ini, maka sesuai dengan mekanisme perencanaan dan pengadaan ASN, hal tersebut dapat diusulkan kembali dengan mengajukan usulan kebutuhan serta penghitungan analisa jabatan dan beban kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi baik CPNS maupun PPPK pada tahun anggaran berikutnya," jelasnya. Menurut Tjahjo, ratusan CPNS yang mundur sudah merugikan negara baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen para pegawai pemerintah tersebut, maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong. "Dengan demikian hal ini juga menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat," ujar Tjahjo. Untuk itu, Tjahjomeminta kementerian/lembaga terkait khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan. Untuk mencegah kondisi ini terjadi kembali, Menteri Tjahjo mengungkapkan, akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan, baik pada tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, sampai dengan pengangkatan ASN. Dalam pengadaan CPNS, pemerintah telah menghitung secara saksama berapa jumlah SDM yang dibutuhkan beserta dengan biaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan seleksinya. “Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan dengan kompetensi sesuai dengan jabatannya. Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” pungkasnya. (disway)Seleksi Penerimaan Bakal Lebih Diperketat Menyusul 400 CPNS PPPK Mengundurkan Diri
Selasa 31-05-2022,06:29 WIB
Editor : novantosetya
Kategori :
Terkait
Rabu 19-02-2025,20:08 WIB
Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis Tanjab Barat Ditunda
Rabu 19-02-2025,20:03 WIB
Tanjabtim Belum Pasti Buka Seleksi CPNS Tahun Ini
Jumat 14-02-2025,20:13 WIB
Penggumuman Seleksi PPPK Tahap Dua Tunggu Persetujuan Pj Bupati
Kamis 13-02-2025,17:54 WIB
SK PPPK Tahap Pertama Bakal Diserahkan Awal Maret
Selasa 11-02-2025,15:54 WIB
R2 dan R3 Bertahap Diusulkan PPPK Penuh Waktu
Terpopuler
Senin 03-03-2025,09:27 WIB
Kepedulian SKK Migas PetroChina di Tanjab Barat, Dituangkan pada Gedung Berkah Pengabungan Convention Center
Senin 03-03-2025,10:04 WIB
Resmikan Gedung Petro Berkah Pengabuan Convention Center, Bupati Tanjabbar Apresiasi Ke SKK Migas-PetroChina
Senin 03-03-2025,15:24 WIB
18 Ribu Lebih Masyarakat Batanghari Akan Terima Bantuan Pangan Non Tunai
Senin 03-03-2025,15:33 WIB
Besaran Zakat Fitrah di Kota Jambi 2025, Tertinggi Rp 57.600 dan Paling Rendah 40.000
Senin 03-03-2025,13:41 WIB
Mustaharuddin Interupsi Gubernur Jambi di Sidang Paripurna, Minta Jalan Rusak Macet Padang Lamo Diperbaiki
Terkini
Selasa 04-03-2025,06:32 WIB
Jalur Jambi-Sumbar Putus, Jembatan Bailey Sepanjang 30 Meter Jadi Solusi Sementara
Selasa 04-03-2025,02:13 WIB
UI Belum Buat Keputusan Resmi Terkait Pembatalan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
Selasa 04-03-2025,02:05 WIB
Pendakian Puncak Cartensz Dihentikan, Fiersa Bestari Tahan Tangis
Senin 03-03-2025,22:15 WIB
Hadiri Sertijab Bupati Muaro Jambi, Gubernur Al Haris Tekankan Sinkronisasi Program Pembangunan
Senin 03-03-2025,21:39 WIB