Setelah tindakan tersebut dilakukan oleh dua pelaku pada 2 Mei 2022 lalu, korban bersama orang tuanya langsung melaporkan hal tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari.
"Tak selang berapa lama ke dua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujarnya.
Akibat perbuatannya ke dua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(rza)