MUARABULIAN, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Gadis belia yang masih dibawah umur di Kecamatan Pemayung menjadi korban nafsu biadab oleh mantan pacar dan temannya. Perbuatan biadab tersebut dilakukan oleh dua orang tersangka yang saat ini sudah mendekam di sel jeruji besi Mapolres Batanghari. Jumat (27/05).
Kanit PPA Satreskrim Polres Batanghari IPDA Ferdinand Ginting melalui anggota Unit PPA AIPDA Mustafa Kamal saat dikonfirmasi mengatakan gadis belia tersebut disetubuhi sang mantan pacar dan teman dari pacarnya tersebut di dua tempat berbeda.
Perbuatan bejat yang dilakukan terhadap gadis belia tersebut berawal, dari percakapan F (19) dan I (19) yang juga warga Kecamatan Pemayung pada 2 Mei 2022 lalu sekira pukul 17.00 wib. Saat itu, F berbicara kepada I agar dapat menghubungi mantan pacarnya untuk diajak bertemu dengan dirinya.
Mendengar hal tersebut kata Mustafa Kamal I mengiyakan ajakan F untuk dapat bertemu dengan korban. Setelah habis magrib, F dan I pergi ke tempat kediaman korban yang berada di salah satu desa di kecamatan pemayung. Setelah, sampai di dekat kediaman korban, I menghubungi korban.
"Mendengar hal tersebut korban langsung keluar dan menunggu jemputan tersebut. Disebutkan I saat korban sudah berada di luar, F yang mantan pacar korban langsung menjemputnya. Dan I ditinggalkan di salah satu rumah temannya di desa tersebut."ujar Kamal.
Setelah itu lanjutnya F kembali menjemput I di rumah temannya tersebut. Kemudian I dan F pergi untuk menjemput korban. Selanjutnya F dan I pergi bersama korban dengan cara berbonceng tiga ke arah desa F dan I.
Setelah sampai di desa F dan I, saudara F turun di pinggir jalan, tepatnya di depan mushalla yang belum siap. Kemudian I dan korban pergi sekitar lebih kurang 1 KM. Saat itu lah niat bejat I muncul untuk menyetubuhi korban, karena mencium bau parfum korban.
I yang sudah terbawa nafsu langsung memasukkan kendaraan ke jalan kebun sawit milik warga yang berada di depan kuburan di desanya. Setelah sampai di dalam kebun sawit tersebut, I langsung memaksa korban untuk membuka pakaiannya.
"Kau buka dak baju kau, kalau dak kau buka aku tinggalin kau disini" kemudian korban membuka baju dan celananya, kemudian korban disuruh oleh I untuk berbaring, saat itulah I melakukan aksi bejatnya terhadap korban."tutur Kamal.
Setelah puas menyalurkan nafsunya, I kemudian menyuruh korban kembali memasang pakaiannya dan membawa korban. Kemudian korban ditinggalkannya di depan kuburan tersebut.
Selanjutnya, I pergi menjemput saudara F di depan mushola dan meminta diantar ke rumahnya untuk menukar pakaiannya. Selanjutnya, I dan F kembali ke depan kuburan untuk menemui korban, akan tetapi korban sudah tidak ada lagi di tempat tersebut.
Melihat hal tersebut F menghubungi korban untuk menanyakan keberadaan korban. Setelah keberadaan korban diketahui F meminta korban untuk pergi ke tempat sepi dan dijemput mereka. Selanjutnya F dan I pergi mengantar korban pulang.
Namun, sesampai di simpang desa korban, I diturunkan oleh F di salah satu pos. Kemudian F pergi mengantar korban untuk pulang. Malangnya, sebelum diantar pulang, korban kembali mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari F yang merupakan mantan pacar korban.
Korban kembali disetubuhi secara paksa oleh F di salah satu kebun karet milik warga di desa korban. Setelah puas melampiaskan nafsu F langsung mengantar korban pulang ke dekat rumah korban.
"Tindak pidana menyetubuhi anak dibawa umur oleh Dua orang pelaku. Saat ini ke dua pelaku sudah kita tahan dan berkasnya sudah masuk tahap I, ungkapanya.