Lalu, siapakah yang selama proses pemeriksaan dihubungi oleh Belly melalui ponsel ? terkait hal itu, JW Purba juga mengaku tidak tau.
“Saya tidak tahu, yang jelas tidak ada yang mengintervensi kita,”tegasnya.
Sementara itu, M Amin, pengacara Belly saat dikonfirmasi mengatakan, penahanan tersebut terlalu cepat. “Ini hak penyidik, jadi sah-sah saja, tapi menurut saya ini terlalu cepat, tersangka lain baru diperiksa satu kali dan tidak datang menghadiri panggilan dari Kejati, tapi klien saya sudah ditahan,”ungkapnya.
Amin sendiri, mengaku akan menggunakan haknya sebagai kuasa hukum. “Kita akan tetap gunakan hak kita, mungkin pra peradilan atau ajukan penangguhan penahanan,” urainya.
Sementara itu, selain Belly, penyidik Kejati Jambi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap 5 tersangka lainnya. Mereka adalah
Proyek Manager dari PT Lince Romauli Raya Sutrisno, Direktur PT Hexaguna Karya Arif Hidayat, Kuasa PT Lince Romauli Raya Geri Iskandar, Direktur PT Multi Hexaguna Karya, Toha Maryono, dan Wahyu Asoka.
“Kita sudah melayangkan surat panggilan kepada para tersangka untuk menjalani pemeriksaan, mereka ini berada di luar kota semua, ada Bogor, Semarang, Manado dalan lainnya,” kata Wito, Asisten Intelijen Kejati Jambi.
Setelah Belly di tahan, maka tersangka lain juga berpeluang untuk ditahan. “Tersangka lain akan menyusul, kita akan lakukan pemanggilan lagi,”ungkap Wito
Proyek senilai Rp 7,781 miliar ini diduga fiktif dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 5 miliar lebih. Proyek yang dikerjakan oleh PT Lince Romauli Raya dengan masa kerja 90 hari, dimulai sejak 18 Agustus hingga 16 November 2011.
(wne)