Kesaksian Bukri dalam Sidang Dugaan Korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi
Kesaksian Bukri dalam Sidang Dugaan Korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi -Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Bukri bersaksi dalam sidang Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pengadaan peralatan praktik SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merugikan keuangan negara Rp 21 Miliar, Rabu (25/2/2026).
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Dinas PUTR Provinsi Jambi Prioritaskan Pemeliharaan 7 Jembatan Pemprov di Perkotaan
Diketahui, Bukri juga merupakan satu dari tiga orang tersangka baru yang ditetapkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi dalam kasus dugaan korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi tahun anggaran 2021.
BACA JUGA:Viral 1.000 Dus Minyakkita di Rumah, Lurah : Itu Milik Istri, Bukan Terkait Jabatan
Selain Bukri Jaksa juga hadirkan tiga saksi lainnya, yakni, Rahmat Murdani ASN/Kasubag Program DPKAD Provinsi Jambi, David Hardison (Sebagai perantara) dan Riris Trisno Kasubag Keuangan Aset Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Selama persidangan berlangsung, majelis hakim bersama jaksa menyecar Bukri dengan berbagai pertanyaan, hingga personal Vahrial Adi Putra ikut terbongkar.
Bukri yang saat itu sebagai Kabid SMK berperan sebagai KPA dalam kasus ini, di persidangan mengaku tidak pernah menerima apa-apa dari Terdakwa Rudi Wage Suparman. Dia juga mengungkap bahwa Adi Varial selaku PA lebih intens berhubungan dengan PPK.
Hanya saja, dia mengaku pernah meminjam uang senilai Rp200 juta dari Rudi Wage Suparman. Dalam perjalanannya Bukri juga mengaku bahwa terdapat item yang dibatalkan oleh PPK berdasarkan kesepakatan bersama dengan dalih, barang berupa komputer yang sampai tidak sesuai pesanan.
"Setelah barang datang ke Kantor kita cek. Setelah kita cek, disitu ada Suryadi (Kasi Sarpras) Misriandi, dan lain-lain. Ternyata barang itu ada yang tidak hidup sama sekali. Ada yang hidup tapi mengeluarkan suara," kata Bukri.
Adapun barang tersebut merupakan item yang dibeli lewat E-Katalog dengan perantara Rudi Wage. Permasalahan ini pun berlanjut, pada suatu waktu di Jakarta terdapat pertemuan antara Bukri, Zainul Hafis. Kala itu Gubernur juga disebut-sebut sedang ada perjalanan dinas di Jakarta.
Dalam BAP yang dibacakan oleh JPU, Bukri disebut meminta Zainul Hafis agar menghubungi Rudi Wage dengan tujuan untuk menemui Gubernur dan membicarakan persoalan DAK. Namun disini Bukri mengaku hal tersebut tak terealisasi.
Meski mengaku tak dilibatkan secara penuh sebagaimana kewenangannya selalu KPA, BAP yang ada pada penuntut umum mengungkap bahwa Bukri aktif dalam berbagai pertemuan dengan penyedia hingga broker dalam membahas DAK.
Dala persidangan ini juga terungkap ada pertemuan antara Adi Varial selaku PA, Bukri, hingga Suryadi di rumah pribadi Varial. Topiknya tetap seputaran paket pengadaan alat peraga.
"Diundang ke rumah (Varial). Ada yang nanya, kalau ada permasalahan bagaimana? pak Kadis menyampaikan, kalau ada masalah dia tanggung jawab," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




