Menunggu Terobosan Kebijakan Haji Kemenag

Sabtu 20-10-2012,00:00 WIB

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) pada musim haji 2013 bakal menaikkan

batasan setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dari

Rp 25 juta menjadi Rp 30 juta hingga Rp 32,5 juta. Kebijakan yang rencananya

diberlakukan per 1 Januari 2013 tersebut diharapkan bisa memperpendek

daftar antrean (waiting list) calon pendaftar jamaah haji.

Manfaat lain adalah kenaikan subsidi untuk calon haji, khususnya penggratisan

biaya pengurusan paspor dan katering selama di Arab Saudi

(Jawa Pos, 18/10). Tentu saja, kita harus mengacungi jempol langkah

kementerian pimpinan Suryadharma Ali tersebut dalam meningkatkan

pelayanan ibadah haji, khususnya pada tahap penerimaan setoran.

Membeludaknya antrean haji merupakan fenomena tahunan. Sisi

positifnya adalah menunjukkan tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia

makin meningkat. Sisi negatifnya, untuk naik haji, masyarakat

harus menunggu giliran bertahun-tahun. Ini berkaitan dengan keterbatasan

kouta jamaah haji Indonesia yang ditetapkan oleh Arab Saudi.

Tags :
Kategori :

Terkait