KEMENTERIAN Agama (Kemenag) pada musim haji 2013 bakal menaikkan
batasan setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dari
Rp 25 juta menjadi Rp 30 juta hingga Rp 32,5 juta. Kebijakan yang rencananya
diberlakukan per 1 Januari 2013 tersebut diharapkan bisa memperpendek
daftar antrean (waiting list) calon pendaftar jamaah haji.
Manfaat lain adalah kenaikan subsidi untuk calon haji, khususnya penggratisan
biaya pengurusan paspor dan katering selama di Arab Saudi
(Jawa Pos, 18/10). Tentu saja, kita harus mengacungi jempol langkah
kementerian pimpinan Suryadharma Ali tersebut dalam meningkatkan
pelayanan ibadah haji, khususnya pada tahap penerimaan setoran.
Membeludaknya antrean haji merupakan fenomena tahunan. Sisi
positifnya adalah menunjukkan tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia
makin meningkat. Sisi negatifnya, untuk naik haji, masyarakat
harus menunggu giliran bertahun-tahun. Ini berkaitan dengan keterbatasan
kouta jamaah haji Indonesia yang ditetapkan oleh Arab Saudi.