Dari catatan Kemenag, antrean calon jamaah haji rata-rata 15 tahun
hingga 17 tahun. Trennya akan terus meningkat. Di balik permasalahan
tersebut, Kemenag belum mengeluarkan terobosan berarti untuk
mengurangi penumpukan antrean calon jamaah tersebut. Solusi yang
ditawarkan kurang tuntas, termasuk di antaranya memprioritaskan
jamaah berusia lanjut dan menaikkan setoran awal BPIH.
Sudah saatnya Kemenag mengeluarkan terobosan. Misalnya, memprioritaskan
jamaah yang sama sekali belum berhaji daripada yang
sudah bergelar haji. Selain itu, menjatuhkan sanksi tegas kepada
bank penerima setoran yang memberikan talangan BPIH. Ketegasan
Kemenag diperlukan karena penalangan biaya haji acapkali memberatkan
jamaah haji saat masa pelunasan.
Yang terakhir adalah membatasi usia jamaah. Usul ini memang
berpeluang mengundang kontroversi, khususnya dari sisi hak asasi
manusia (HAM) di bidang kebebasan menjalankan syariat agama.
Meski demikian, langkah ini lebih baik jika memang tidak ada lagi