Proyek Fisik Terancam Dicoret
SUNGAIPENUH-Meski sudah memasuki awal November 2012, pembahasan APBD-Perubahan tahun anggaran 2012, antara Eksekutive (Pemkot) dengan Legislative (DPRD) di Kota Sungai Penuh belum juga dilaksanakan. Agenda pembahasan terus mengalami kemoloran, bahkan, antaran Dewan dengan Pemkot saling tuding akibat keterlambatan pembahasannya tersebut.
“Pembahasan APBD-Perubahan tergantung dari usulan Eksekutive. Sampai sekarang, mereka masih rapat, kalau usulannya sudah masuk tentu akan kami bahas,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Syafriadi.
Menurut dia, berdasarkan keterangan dari Eksekutive, pihak Eksekutive baru siap melakukan pembahasan pada Selasa minggu depan. “Mereka mengatakan Selasa depan sudah bisa dibahas. Kita sifatnya hanya menunggu usulan dari Eksekutive. Kalau usulan itu sudah masuk, baru dilakukan pembahasan,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua BAPPEDA Kota Sungai Penuh Fitra Helmi, dikomnfirmasi, membantah bahwa keterlambatan pembahasan dan pengesahan APBD-Perubahan disebabkan oleh pihak Eksekutive. Ia amengaku, pihaknya sudah siap melakukan pembahasan, namun berdasarkan dengan peraturan, untuk melakukan pembahasan harus menunggu rapat Banmus. “Apakah Banmus sudah menetapkan jadwalnya, Penyerahan KUA/PPAS APBD-Perubahan sudah dilakukan sejak bulan Agustus lalu,” terangnya.
Lantas bagaimana saat ini eksekutive masih melakukan rapat persiapan pembahasan APBD-P? Menurutnya, rapat yang dilaksanakan oleh tim TAPD eksekutive tidaklah menjadi kendala, sepanjang DPRD sudah menjadwalkan pembahasan.
Disinggung terkait proyek fisik yang tetap dianggarkan, meski waktu pelaksanaanya sangat mepet, dia mengungkapkan tidaklah menjadi persoalan. Pasalnya, proyek fisik yang sudah diusulkan kepada Dewan tersebut, bisa ditunda pelaksanaanya dalam pembahasannya nanti. “Kalau untuk menghilangkan usulan proyek fisik tentu tidak bisa, karena kita sudah mengusulkan kepada Dewan. Namun, apakah proyek fisik itu disetujui atau ditunda pelaksanannya tergantung dari pembahasannya nanti,” katanya.
Ditambahkannya, proyek fisik yang tidak dapat dilaksanakan dalam APBD-Perubahan tersebut, merupakan kegiatan dari Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum. Untuk dinas Pendidikan proyek fisik yang tidak memunkinkan dikerjakan senilai Rp 5 Milyar, sedangkan untuk Dinas Pekerjaan Umum, lebih kurang senilai Rp 14 milyar, dari kegiatan pembangunan perkantoran yang tidak dapat dilaksanakan.
(hdi)