Tunjangan Profesi Dianggarkan Rp 43 T

Rabu 14-11-2012,00:00 WIB

JAKARTA - Pencairan tunjangan profesi guru (TPP) 2013 tetap rentan persoalan. Duit senilai Rp 43 triliun untuk TPP tahun depan masih disalurkan dulu ke pemkab atau pemkot, baru ditransfer ke rekening guru setiap tiga bulan sekali.

TPP 2013 akan dikucurkan untuk 1.238.031 guru pendidikan dasar (dikdas) dan menengah (dikmen). Rinciannya adalah guru dikdas PNS sebanyak 940.021 orang dan non PNS sejumlah 61.089 orang. Sedangkan untuk guru dikmen PNS sebanyak 187.411 orang dan non PNS sejumlah 49.510 orang. Untuk semua tingkatan, provinsi Jawa Timur memperoleh alokasi terbanyak (lihat grafis).

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemendikbud) Ainun Naim menuturkan, pihaknya mengakui sistem pencairan TPP melalui pemerintah kabupaten dan kota rawan persoalan. \"Tetapi kita masih belum bisa merubah sistem pencairan itu,\" katanya usai penyerahan biasiswa CIMB Niaga Senin malam (12/11) di Jakarta.

Ainun menuturkan persoalan pencairan TPP guru sangat komplek. Dia menegaskan urusan ini tidak bisa disederhanakan dan dijalankan layaknya pengucuran dana bantuan operasional sekolah (BOS). Seperti diketahui, mulai tahun ini dana BOS tidak lagi dicairkan ke pemkab atau pemkot.

Menurut Ainun, keterlibatan pemkab atau pemkot dalam pencairan TPP guru tidak bisa dihilangkan. \"Sekarang yang memverivikasi dan validasi para guru itu berhak menerima TPP kan kepala sekolah dan dinas pendidikan kabupaten kota,\" papar ahli akuntansi itu. Ainun menegaskan, kondisi guru di daerah yang lolos sertifikasi cukup dinamis.

Misalnya, jika ada guru yang tahun ini berhak menerima TPP belum tentu tahun berikutnya masih menerima tunjangan itu. Bahkan ada guru yang bulan ini berhak menerima TPP, belum tentu bulan berikutnya menerima TPP. \"Mereka kan terikat kewajiban mengjar 24 jam pelajaran per minggu. Jika itu tidak dilaksanakan, maka guru yang bersangkutan tidak berhak menerima TPP,\" urai Ainun.

Meski tidak ada pembenahan yang signifikan dalam sistem pencairan TPP, dia optimis pencairan TPP tahun depan akan tepat waktu dan tepat jumlah. Untuk guru PNS besaran TPP yang diterima setiap bulannya adalah setara dengan gaji pokok. Sedangkan bagi guru non PNS, besaran TPP masih senilai Rp 1,5 juta per bulan. TPP ini tetap dicairkan tiga bulan sekali, yaitu pada April, Juli, November, dan Desember.

Ainun mengatakan selama ini Kemendikbud tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada pemkab atau pemkot yang molor dalam mencairkan TPP. Dia mengatakan jika wenang pemberian sanksi itu ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sanksinya diantaranya adalah, TPP untuk triwulan kedua tidak akan dicairkan jika TPP triwulan pertama belum dicairkan dan seterusnya.

(wan)

Tags :
Kategori :

Terkait