Wawan Setiawan Ajukan Eksepsi, Sebut Dirinya Hanya Penjual
Wawan Setiawan Ajukan Eksepsi, Sebut Dirinya Hanya Penjual-Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Wawan Setiawan, terdakwa Kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) peralatan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi jalani sidang Eksepsi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (14/1/2025).
Diketahui, terdakwa Wawan Setiawan merupakan pemilik PT ILP sebagai kontraktor ini, telah menjalani sidang dakwaan pada, bersama 3 terdakwa lainnya.
BACA JUGA:Tanggapi Insiden SMKN 3 Tanjabtim, Wabup Harap Kekerasan di Sekolah Tak Terulang Lagi
Terdakwa, melalui kuasa hukumnya mengajukan banding atau eksepsi dari dakwaan jaksa sebagaiman diatur dalam dakwaan primer dan dakwaan lainnya.
Dalam nota eksepsi yang di baca penasehat hukum terdakwa menyatakan jika terdakwa merupakan penjual bukan pembeli.
“Surat dakwaan jaksa, kabur dan tidak jelas, meminta majelis hukum untuk membatalkan dan membebaskan terdakwa,” katanya.
Dalam eksepsi yang dibacakan oleh Kuasa Hukumnya, Wawan meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari dakwaan kasus korupsi DAK di Diknas Provinsi Jambi. Dia juga meminta agar nama baiknya dikembalikan.
"Membebaskan terdakwa dari segala tuduhan dan merehabilitasi nama baik,"ujarnya.
Wawan juga meminta Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan JPU yang dinilai tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat. Surat dakwaan JPU tidak jelas dan tidak menjelaskan secara jelas terkait posisi terdakwa.
"Membatalkan dakwaan JPU batal demi hukum dan atau tidak diterima,"bebernya.
Wawan juga mempertanyakan kekeliruan mengenai perhitungan kerugian negara. Terutama 5 paket yang dilaksanakan oleh terdakwa.
"Ada kerugian Rp 9 milyaran disebabkan oleh Terdakwa padahal terdakwa tidak pernah melakukan hubungan kerjasama langsung dengan Dinas Pendidikan, namun berhubungan dengan PT TDI," ujarnya.
Untuk diketahui, terdakwa dalam kasus korupsi DAK di Dinas Provinsi Jambi terdiri dari 4 terdakwa yakni Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rudi Wage Supratman sebagai perantara atau broker, Endah Susanti Direktur PT TDI sebagai kontraktor, serta Wawan Setiawan pemilik PT ILP sebagai subkontraktor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



