MITSUBISHI JANUARI 2026

Dua Terdakwa Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Dua Terdakwa Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Dua Terdakwa Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara--

Dua Terdakwa Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

 

MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID— Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga, Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Sertifikat Tanah, divonis pidana 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sahida Ariyani, S.H didampingi hakim anggota dengan hakim anggota Muhammad Faisal, S.H dan Dimas Aria Putra, S.H, Pengadilan Negeri Bungo, Selasa (13/01/2026).

BACA JUGA:Bupati Bungo Dedy Putra Ancam Bakar Sendiri Peralatan PETI

Dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan berbeda, Majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 391 UU nomor 1 tahun 2023 atau sebelumnya pasal 263 ayat 1 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Primair.

BACA JUGA:Kades PAW Kota Sungai Penuh Segera Dilantik, PMD: RAPBDes 2026 Harus Segera Disusun

“Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga oleh karena itu dengan pidana 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Sahida Ariyani, S.H, dalam pembacaan amar putusan yang dibacakan dalam persidangan berbeda.

BACA JUGA:Belasan Pelajar di Tebo Terjaring Razia Satpol PP

Lebih lanjut Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan kedua terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.

“Menetapkan kedua terdakwa untuk tetap ditahan dan barang bukti akan dikembalikan kepada penyidik, guna kepentingan penyidikan Zilkifli alias Zul,” ungkap Majelis.

BACA JUGA:Bupati H M Syukur Anggarkan Jamkesda untuk 38.748 Jiwa Masyarakat

Menanggapi putusan yang dibacakan Majelis Hakim, kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan banding.

Vonis ini sebenarnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dimana keduanya sama-sama dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: