Gerindra Sosialisasikan PKPU Nomor 15 Tahun 2013

Kamis 24-10-2013,00:00 WIB

JAMBI – DPC Partai Gerindra Kabupaten Batanghari mensosialisasikan UU Nomor 17 dan PKPU Nomor 15 tahun 2013 saat rapat koordinasi dengan pengurus dan seluruh Caleg DPRD yang akan berkompetisi di Pemilu tahun 2014 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Gerindra, Ridwan kepada wartawan. “Sebagai calon wakil rakyat dan kader Gerindra, kita wajib mematuhi dan mentaati tentang tatacara pemasangan alat peraga kampanye dan zona larangan sebagaimana yang telah disepakati bersama dengan KPU, Pemda dan Panwaslu,” katanya.

Caleg DPRD Batanghari nomor urut enam Dapil satu ini menyebutkan, bahwa semua ini adalah apa yang telah diamanatkan oleh Ketua Dewan Pembiana dan juga Capres Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi Ir H A R Sutan Adil Hendra MM yang juga Caleg DPR RI Dapil Jambi nomorurut satu.

(cas)

Tags :
Kategori :

Terkait