Terkait Alat Peraga Kampanye
JAMBI – Meski Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye sudah lama diterapkan, sejauh ini masih banyak juga Caleg dan Parpol yang enggan membersihkan atribut kampanyenya yang menyalahi aturan.
Pengamat Politik Jambi, Nasuhaidi saat dimintai tanggapannya menuturnya, ini disebabkan oleh lemahnya sanksi dan etikat baik dari Caleg maupun Parpol yang bersangkutan. “Tergantung etikat baik dari Caleg tersebut, ini kembali keindividunya,” tuturnya.
Kendati demikian, ia berharap peraturan itu tetap dijalankan. Mereka harus patuh dengan peraturan yang mengatur sebagai bentuk komitmen untuk mendukung proses demokrasi yang sehat.
Masyarakat akan bisa menilai mana Caleg dan Parpol yang memiliki komitmen untuk penegakan hukum, mana yang tidak. Meski lolos dari sanksi Panwaslu ataupun KPU, Caleg dan Parpol tidak akan lolos dari hukuman sosial yang diberikan oleh masyarakat.
“Sanksi sosialnya, bisa saja masyarakat tidak akan memilih calon wakil rakyat yang melanggar. Inilah yang dilupakan oleh Caleg, jika semakin santun, patuh dan taat dengan peraturan, maka elektabilitas serta tingkat kepercayaan publik akan semakin tinggi,” katanya.
Ini sangat bagus untuk membangun citra Caleg dan Parpol itu sendiri. Lebih baik lagi jika Caleg bisa popular dengan visi misinya, bukan berdasarkan ekspresi di baliho atau billboard.
“Makanya harus banyak turun ke masyarakat, pasti Caleg akan popular dan popularitasnya akan seiring dengan elektabilitasnya. Jangan hanya cantik atau tampan difoto saja, masyarakat harus tahu bagaimana yang sebenarnya orang yang akan menjadi wakilnya nanti. Semakin banyak turun Caleg juga akan lebih tahu apa permasalahan yang ada pada masyarakat yang akan diwakilkannya,” imbuhnya.
Sementara itu, Jafar Ahmad, Pengamat Politik Jambi lainnya juga menyatakan, Caleg atau Parpol yang ini akan bandel ini akan mempengaruhi elektabilitasnya, meski tidak signifikan.
“Masyarakat akan lebih percaya dengan Caleg yang berkomuniksi langsung dengannya. Ke depannya kampanye melalui spanduk juga akan ketinggalan, lebih meyakinkan dengan turun langsung,” katanya.
Selain itu, ia juga menilai banyaknya alat peraga kampanye yang melanggar ini karena masih lemahnya pengawasan dan sanksi dari peraturan tersebut.
(cas)